Diduga Gagal Awasi Proyek Jalan Nasional, Kepala BPJN Sulawesi Utara Harus Dievaluasi!

FORUMADIL, Manado – Proyek-proyek infrastruktur jalan nasional di Sulawesi Utara kembali menuai sorotan. Sejumlah ruas jalan strategis yang telah dikerjakan menggunakan dana negara dalam Lima tahun terakhir ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak layak. Temuan ini bukan yang pertama, namun berulang setiap tahun, tanpa ada perbaikan berarti dari sisi pengawasan teknis maupun akuntabilitas pelaksanaan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap peran dan tanggung jawab Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, yang secara struktural memegang kendali atas seluruh pelaksanaan pekerjaan, pengawasan teknis, hingga mutu hasil konstruksi di wilayah tersebut.
“Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah kerja, Kepala BPJN Sulut tidak bisa melepaskan tanggung jawab dari hasil pekerjaan yang bermasalah secara berulang. Kalau tidak sanggup mengawasi, maka sudah seharusnya dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Hendra Lumempouw, Ketua DPW J.P.K.P Sulawesi Utara,(07/08/2025).
Lumempouw melalui laporannya kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan lembaga terkait untuk melakukan audit menyeluruh, termasuk membuka ruang bagi kemungkinan adanya dugaan kelalaian sistematis atau pembiaran terhadap praktik penyimpangan mutu oleh kontraktor.
Lebih jauh, peneliti J.P.K.P juga menyerukan agar proses evaluasi ini dijadikan dasar untuk menangguhkan promosi jabatan atau bahkan menonaktifkan Kepala BPJN Sulawesi Utara, demi menjaga akuntabilitas dan nama baik institusi.
“Tidak ada reformasi birokrasi jika pejabat yang gagal dalam pengawasan tetap dilindungi. Evaluasi ini penting sebagai pembelajaran bahwa jabatan tidak boleh jadi benteng kebal kritik,” tegas Lumempouw.
Diakui Lumempouw, bulan kemarin merupakan perbaikan intensif dilakukan oleh BPJN, tetapi temuan tahun ke tahun selama 5 tahun terakhir merupakan catatan penting bagi Kementerian PUPR sebagai dasar untuk audit investigatif BPJN Sulut.
Untuk itu, rencana siaran pers dipastikan akan terus meningkatkan tekanan publik seiring bukti-bukti yang terus dikumpulkan dan disiapkan untuk diserahkan ke berbagai institusi hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Ombudsman RI bahkan ke KPK (untuk laporan terstruktur, sistematis dan masif).
Laporan ke Itjen Kemen PUPR bukan hanya sebagai catatan untuk mengevaluasi tetapi juga sebagai catatan untuk tidak dipromosikan bagi Satker dan PPK BPJN Sulut. Bahkan, penelusuran nama-nama perusahaan rekanan dan konsultan pengawas yang terlibat untuk di blacklist dari BPJN Sulut.(Joe)



