Polisi Ungkap 12,5 Ton Beras Oplosan di Sidoarjo, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

FORUMADIL, Sidoarjo — Satgas Pangan Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang tidak sesuai standar mutu di wilayah Sidoarjo. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (04/08/2025), polisi menyita 12,5 ton beras oplosan dari berbagai jenis.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan dari Divisi Humas Polri, beras-beras tersebut telah melalui uji sampel laboratorium dan terbukti tidak memenuhi standar mutu pangan. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MLH, yang diduga sebagai pelaku utama dalam produksi dan distribusi beras oplosan tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir (beras patah), broken rice, serta berbagai mesin produksi dan dokumen-dokumen produksi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenai pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran yang merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya dalam sektor pangan. (Joe)



