HUKUM & KRIMINAL

Rekam Jejak Ir. Ringgo Radetyo: Dari Gorontalo ke Sulut, Proyek Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan

FORUMADIL, Manado — Ir. Ringgo Radetyo, pejabat yang kini menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah proyek strategis yang berada di bawah pengelolaannya menuai pertanyaan terkait efektivitas dan pengelolaan anggaran.

Sebelum bertugas di Sulawesi Utara, Ringgo menjabat sebagai salah satu pejabat penting di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo. Di provinsi tersebut, beberapa proyek infrastruktur bernilai besar yang ia tangani sempat mencatat keterlambatan penyelesaian, penambahan biaya melalui addendum, dan keluhan kualitas pekerjaan dari masyarakat setempat.

Kini, di Sulawesi Utara, Ringgo menangani sederet paket pekerjaan dengan nilai fantastis, di antaranya proyek Multi Years Contract (MYC) Wori–Likupang–Girian–Bitung senilai Rp 133 miliar, gabungan paket tahun anggaran 2023–2024 dengan total mencapai Rp 563 miliar, serta pembangunan Jembatan Minaesa–Wori senilai Rp 24 miliar.

Sejumlah sumber internal dan pemerhati infrastruktur di Sulut mengungkapkan adanya indikasi pola pengelolaan yang mirip dengan yang terjadi saat Ringgo bertugas di Gorontalo, terutama terkait potensi pemborosan anggaran dan lemahnya pengawasan mutu pekerjaan. Namun, hingga saat ini, pihak BPJN Sulut maupun Satker PJN Wilayah 1 belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.

Peneliti Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar proyek-proyek strategis nasional yang dikelola Satker PJN Wilayah 1 tidak berujung pada kerugian negara. “Perlu audit menyeluruh, karena ini menyangkut ratusan miliar uang rakyat,” ujar Lumempouw.

*Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan dokumen regulasi, laporan resmi pelaporan ke APH, wawancara narasumber, serta informasi pendukung dari sumber internal yang kredibel. Semua pihak yang disebut dalam laporan ini masih dalam asas praduga tak bersalah, dan redaksi Forumadil.com membuka ruang klarifikasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam “Pasal 5 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999”.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button