BERITA TERBARUNASIONAL

ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Tanah untuk Perlindungan Hukum

FORUMADIL, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik tanah, untuk tidak hanya sekadar memiliki tanah, tetapi juga menjaga serta melindunginya melalui proses pendaftaran resmi.

Pendaftaran tanah, menurut ATR/BPN, bukan hanya sebatas persyaratan administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum yang sah bagi pemilik.

Dengan mendaftarkan tanah, masyarakat mendapatkan kepastian hak serta perlindungan hukum atas aset yang dimiliki, sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian

Melalui program pendaftaran tanah, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya status legal tanah. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN untuk mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button