Langkah J.P.K.P Sulut Laporkan Dugaan Korupsi Dana DAU-SG PPPK ke Jampidsus Agar Dapat Supervisi Langsung dari Pusat
Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan Dana DAU-SG PPPK Kota Manado dinilai lamban.

FORUMADIL, Manado —Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Provinsi Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulut agar mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum–Specific Grant (DAU-SG) untuk formasi gaji PPPK Kota Manado Tahun Anggaran 2023.
Laporan resmi JPKP Sulut tersebut telah disampaikan kepada Kejati Sulut pada 16 Juni 2025 melalui surat Nomor: 005/Lap.J.P.K.P/Sulut/VI/2025. Dalam laporan itu, JPKP mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dan pengalihan dana sebesar Rp 51,23 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji PPPK.
Ketua DPW J.P.K.P Sulut, Hendra Lumempouw, mengungkapkan bahwa hingga kini penanganan perkara tersebut belum menunjukkan percepatan yang berarti, meski Kejati Sulut melalui surat Nomor: B-3385/P.1/Fd.2/09/2025 tanggal 9 September 2025 telah menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami mendesak agar Kejati Sulut yang kini dipimpin oleh Kepala Kejati yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Potensi kerugian negara sangat besar, dan jangan sampai terjadi penghilangan bukti administrasi,” ujar Lumempouw di Manado, Senin (05/11/2025).
Menurutnya, DPW J.P.K.P Sulut juga tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa pelaporan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI agar perkara ini mendapat supervisi langsung dari pusat.
“Kami ingin Kejagung turun tangan memonitor agar tidak ada kesan pembiaran. Laporan ini menyangkut keuangan negara, bukan sekadar isu politis,” tegasnya.
Selain desakan tertulis, J.P.K.P Sulut juga membuka opsi menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Sulut sebagai bentuk penegasan sikap masyarakat sipil terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi ini.
“Demo akan menjadi langkah konstitusional kami jika proses ini terus stagnan. J.P.K.P bukan ingin menekan, tapi memastikan hukum ditegakkan secara transparan dan adil,” tambah Hendra.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini ditulis berdasarkan dokumen resmi surat desakan DPW J.P.K.P Sulut Nomor 01/Des-JPKP/Sulut/X/2025, tertanggal 13 Oktober 2025, dan telah diverifikasi redaksi. ForumAdil.com berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan dan terbuka terhadap hak jawab dari pihak Kejati Sulut.



