Dishub Manado Ompong: Angkot Liar Kuasai Jalan Manado
Banyak angkot di Kota Manado beroperasi tanpa standar teknis dan administrasi. Selain kondisi fisik yang tidak laik jalan, sebagian pengemudi mulai bersikap ugal-ugalan dan melakukan tindakan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. JPKP Sulawesi Utara mendesak Pemerintah Kota Manado dan Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban total.

FORUMADIL, Manado — Kondisi angkutan kota (angkot) di Kota Manado semakin memprihatinkan. Hasil pemantauan lapangan dan investigasi yang dilakukan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara menemukan banyaknya unit angkot yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis.
Sejumlah angkot terlihat dimodifikasi ekstrem, mulai dari pengecatan airbrush penuh badan, pemasangan lampu variasi yang tidak sesuai standar, hingga penggunaan knalpot modifikasi. Bahkan, beberapa kendaraan terlihat tidak memiliki plat nomor aktif atau menutup identitas kendaraan, sehingga tidak bisa dilacak secara hukum.
Selain pelanggaran teknis, perilaku sebagian pengemudi angkot juga dinilai semakin tidak tertib. Banyak yang berhenti mendadak di tengah badan jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang tanpa memperhatikan marka, hingga melakukan pengereman tanpa sinyal.
“Ini bukan lagi soal estetika kendaraan. Ini masalah keselamatan publik. Angkot adalah kendaraan umum yang membawa masyarakat, bukan kendaraan pribadi yang bebas dimodifikasi sesuka hati,” tegas Hendra Lumempouw, Ketua J.P.K.P Sulawesi Utara.
Menurut J.P.K.P, pelanggaran yang ditemukan meliputi:
- Tidak memiliki plat nomor aktif atau terpasang seadanya
- Tidak mencantumkan kode trayek resmi
- Modifikasi lampu LED, atau blitz yang membahayakan pengguna jalan lain
- Kaca belakang penuh stiker sehingga mengganggu visibilitas
- Tidak menjalani atau tidak lulus uji KIR, namun tetap beroperasi
Selain itu, banyak unit angkot diduga sudah tidak sesuai konstruksi pabrik, terutama yang bodinya dipotong, suspensi direndahkan, atau interior diubah tanpa standar keselamatan.
J.P.K.P menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penindakan dari Pemerintah Kota Manado dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Jika Dishub hanya diam atau sekadar melakukan penertiban simbolik, maka publik berhak bertanya: ada apa dengan sistem pengawasan transportasi di Kota Manado?” tambah Lumempouw.
J.P.K.P meminta Pemerintah Kota Manado untuk segera:
- Melakukan audit fisik dan administratif seluruh angkot yang masih beroperasi
- Menindak kendaraan yang tidak laik jalan dan mencabut izin trayek jika diperlukan
- Memberlakukan standar warna, keselamatan, dan identitas kendaraan
- Memberikan batas waktu pembenahan bagi pemilik armada
Menurut JPKP, keselamatan publik harus menjadi prioritas.
“Lebih baik satu armada ilegal berhenti beroperasi daripada satu nyawa melayang karena kelalaian,” ujar Lumempouw.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kota Manado dan Dinas Perhubungan masih dalam proses dimintai keterangan resmi terkait temuan ini. (Hen)



