BERITA TERBARUNASIONAL

KY Ajukan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Kini Jalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR

Dari 14 nama yang diajukan KY, Komisi III DPR kini menentukan calon yang akan mendapat persetujuan menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA.

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan 14 calon hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan. Saat ini, seluruh calon memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Ke-14 calon tersebut terdiri atas 11 calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno KY pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan para calon telah melewati rangkaian seleksi yang mencakup seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.

Keputusan kelulusan tersebut dituangkan dalam sejumlah pengumuman resmi KY. Untuk calon Hakim Agung, tercantum dalam Pengumuman Nomor 12/PENG/PIM/RH.01.06/08/2026. KY menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

11 Calon Hakim Agung

Sebanyak 11 calon Hakim Agung yang diajukan KY terbagi dalam empat kamar.

Kamar Pidana

Empat calon yang diajukan adalah:

  1. Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Sekretariat Mahkamah Agung RI.
  2. Sugiyanto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI.
  3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Panitera Mahkamah Agung RI.
  4. Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H., advokat DW & Partners.

Kamar Perdata

Dua nama yang diajukan adalah:

  1. Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
  2. Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn., notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

Kamar Agama

Dua calon yang diajukan yakni:

  1. Dr. Musthofa, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung RI.
  2. Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Kamar TUN Khusus Pajak

Tiga nama yang diajukan adalah:

  1. Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.
  2. Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., Hakim Pengadilan Pajak.
  3. Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP., dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Daftar tersebut sesuai dengan pengumuman resmi KY mengenai kelulusan seleksi calon Hakim Agung 2026.

Dua Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Satu Tipikor

Selain 11 calon Hakim Agung, KY juga menetapkan dua calon Hakim Ad Hoc HAM dan satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Untuk Hakim Ad Hoc HAM, nama yang diajukan adalah:

  1. Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm.
  2. Roki Panjaitan, purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Sementara calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang diajukan adalah:

Sudiyo, hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Ada Dissenting Opinion di Internal KY

Di balik penetapan 14 nama tersebut, terdapat dinamika dalam proses pengambilan keputusan di internal KY.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengungkapkan adanya dissenting opinion dari komisioner KY terhadap masing-masing satu calon pada tiga kamar.

Pada Kamar Pidana terdapat satu calon yang mendapatkan dissenting opinion. Hal serupa terjadi pada Kamar Perdata dan Kamar Agama.

Namun, KY tidak mengungkap nama calon yang mendapatkan dissenting opinion tersebut.

Karena itu, informasi mengenai adanya perbedaan pendapat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan KY untuk menggugurkan atau menolak calon tertentu. Sebab, seluruh 14 nama tersebut telah ditetapkan sebagai calon yang lulus seleksi KY dan diajukan kepada DPR.

KY menegaskan keputusan penetapan kelulusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Komisi III DPR Mulai Uji 14 Calon

Setelah proses seleksi di KY selesai, kewenangan persetujuan terhadap calon tersebut memasuki tahap di DPR.

Komisi III DPR RI mulai melaksanakan fit and proper test terhadap 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Proses tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Kamis, 13 Agustus 2026.

Sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, para calon menjalani pengambilan nomor urut dan penulisan makalah sebagai bagian dari mekanisme seleksi di Komisi III.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan setiap calon akan menjalani fit and proper test selama sekitar 60 menit.

Menurut Hinca, seluruh rangkaian pengujian ditargetkan selesai pada Kamis malam sehingga Komisi III dapat melanjutkan proses pengambilan keputusan terhadap ke-14 calon tersebut.

Delapan Fraksi Akan Menentukan Sikap

Setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan, delapan fraksi di Komisi III DPR RI akan menyampaikan pandangan atau keputusan masing-masing.

Pandangan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat pleno Komisi III untuk menetapkan hasil akhir.

Dengan demikian, proses pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung kini berada pada tahap penentuan di DPR.

Hasil fit and proper test Komisi III akan menjadi bagian penting dalam menentukan siapa saja dari 14 calon yang mendapatkan persetujuan DPR untuk melanjutkan proses pengangkatan sebagai Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.

Sumber: Komisi Yudisial RI dan DPR RI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Juga
Close
Back to top button