BERITA TERBARUNASIONAL

Rullyandi Adukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK Usai Dikeluarkan dari Sidang

Ahli hukum tata negara M. Rullyandi melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke MKMK. Laporan itu muncul setelah keterangannya sebagai ahli dalam sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran hanya diterima secara tertulis.

JAKARTA — Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut dengan laporan etik terhadap dua hakim konstitusi.

Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M. Rullyandi, melaporkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Laporan tersebut diajukan sehari setelah Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang MK, Kamis malam, 1 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan oleh Militan Gibran 08 Nusantara selaku Pihak Terkait.

Bermula dari Pernyataan Sidang Ilegal

Persoalan bermula ketika Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi mengenai pernyataannya dalam sebuah acara televisi.

Dalam acara tersebut, Rullyandi disebut menyatakan bahwa persidangan perkara PHPU tersebut ilegal, termasuk mempertanyakan legalitas Ketua MK.

Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?” demikian substansi pertanyaan Arsul sebagaimana diberitakan dalam persidangan.

Rullyandi menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia menyatakan kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat.

Saldi Minta Pernyataan Dicabut

Perdebatan kemudian berlanjut ketika Saldi Isra yang memimpin persidangan meminta Rullyandi mencabut pernyataan mengenai persidangan ilegal tersebut.

Saldi menyatakan Rullyandi tidak dapat memberikan keterangan sebagai ahli apabila tetap mempertahankan pernyataan bahwa persidangan yang sedang diikutinya ilegal.

Rullyandi akhirnya menyatakan mencabut pernyataan tersebut di ruang persidangan.

Namun, setelah itu majelis hakim melakukan musyawarah untuk menentukan apakah Rullyandi tetap diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.

Setelah sidang kembali dibuka, Saldi menyampaikan keputusan majelis bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis dan tidak disampaikan secara lisan.

Rullyandi kemudian dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Mahkamah Konstitusi sendiri dalam pemberitaan resminya mengonfirmasi bahwa keterangan tertulis Rullyandi diterima, sementara ia tidak menyampaikan keterangan secara lisan.

Rullyandi Persoalkan Dugaan Pelanggaran Etik

Sehari setelah peristiwa tersebut, Rullyandi mendatangi Sekretariat MKMK untuk melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani.

Rullyandi mengatakan laporan terhadap Saldi telah diterima Sekretariat MKMK sekitar pukul 14.50 WIB.

Ia mendalilkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, terutama berkaitan dengan prinsip kekuasaan kehakiman serta kesempatan pihak yang telah dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra,” kata Rullyandi, sebagaimana dikutip detikNews.

Menurut Rullyandi, dirinya telah resmi diajukan sebagai ahli oleh pihak terkait, tetapi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.

Ia menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap dirinya sebagai ahli.

Arsul Dilaporkan Terkait Kebebasan Akademik

Selain Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani.

Menurut Rullyandi, pertanyaan Arsul mengenai pernyataannya di ruang publik merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik dan kebebasan dirinya dalam menyampaikan pandangan hukum.

Ia mempersoalkan mengapa pernyataan yang disampaikannya dalam forum publik kemudian menjadi persoalan ketika dirinya hadir sebagai ahli di persidangan.

Namun, tudingan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak pelapor. Apakah tindakan para hakim tersebut merupakan pelanggaran kode etik atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan MKMK untuk memeriksa dan menilainya.

Perkara Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Gibran

Laporan etik tersebut muncul di tengah proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang berkaitan dengan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Dalam sidang 1 Oktober 2026, selain Rullyandi, pihak terkait juga menghadirkan ahli pendidikan Ina Setiawati.

MK dalam laporan resminya mencatat bahwa persidangan turut membahas dokumen dan mekanisme kesetaraan pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Laporan Etik Belum Berarti Pelanggaran Terbukti

Dengan masuknya laporan Rullyandi, persoalan kini tidak hanya berada di ruang persidangan PHPU, tetapi juga berpotensi diperiksa dari sisi etik hakim konstitusi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa laporan kepada MKMK bukan merupakan putusan bahwa Saldi Isra maupun Arsul Sani telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Pada tahap ini, yang telah terjadi adalah penyampaian laporan dan dalil dari Rullyandi sebagai pelapor.

MKMK yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut dan, apabila diperiksa, apakah terdapat pelanggaran etik berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

Dengan demikian, proses etik dan proses pemeriksaan perkara PHPU merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Rullyandi Minta Proses Putusan Ditunda

Dalam keterangannya kepada wartawan, Rullyandi juga meminta agar pembacaan putusan perkara PHPU tersebut ditunda sampai laporan etik terhadap hakim diperiksa.

Permintaan tersebut merupakan posisi dari pihak pelapor dan bukan keputusan MKMK maupun keputusan majelis hakim konstitusi.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan di MKMK serta tahapan pemeriksaan perkara PHPU yang sedang berjalan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button