BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Kejari Manado Beri Klarifikasi soal PPS Proyek Labkesmas, J.P.K.P. Belum Terima Hasil Resmi Aswas

Kejari menyatakan penanganan yang dipersoalkan telah sesuai petunjuk teknis PPS dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Klarifikasi disampaikan melalui Kapenkum Kejati Sulut kepada J.P.K.P. selaku pelapor.

MANADO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Manado Tahun Anggaran 2025.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manado kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui pesan WhatsApp. Jawaban itu kemudian diteruskan kepada Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P.) Sulawesi Utara selaku pelapor.

Dalam penjelasannya, pihak Kejari menyebut Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

Adapun terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan J.P.K.P., pihak Kejari menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin karena tindakan yang dipersoalkan telah sesuai dengan Petunjuk Teknis PPS Nomor B-1450/D/Ds/09/2023.

Keterangan tersebut merupakan posisi resmi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Manado dalam menjawab pertanyaan terkait persoalan PPS proyek Labkesmas. Sementara itu, J.P.K.P. menyatakan hingga kini belum menerima surat resmi dari Aswas Kejati Sulut yang menjelaskan hasil pemeriksaan internal kepada pelapor.

Nama Kasi Intel Tercantum dalam Tim PPS

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (IN.2) Nomor SP.PPS-1159/P.1.10/Dpp/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025, proyek pembangunan Labkesmas Kota Manado Tahun Anggaran 2025 masuk dalam kegiatan yang memperoleh pengamanan pembangunan strategis dari Kejari Manado.

Dalam dokumen tersebut, Arthur Piri, S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kasi Intel Kejari Manado, tercantum sebagai anggota tim PPS.

Dokumen itu menjadi salah satu dasar pertanyaan J.P.K.P. mengenai pelaksanaan PPS dan penanganan laporan yang berkaitan dengan proyek yang sama.

Namun, pencantuman nama seorang pejabat dalam tim PPS tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan. Penilaian atas persoalan tersebut perlu mempertimbangkan tugas, kewenangan, dan tindakan yang bersangkutan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejari Menyatakan Tindakan Sesuai Petunjuk Teknis

Dalam jawaban yang diteruskan kepada J.P.K.P., Kejari merujuk pada Petunjuk Teknis PPS Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 sebagai dasar untuk menyatakan tindakan yang dipersoalkan telah sesuai ketentuan.

Pihak Kejari juga menjelaskan bahwa pemeriksaan internal oleh Aswas merupakan kewenangan pengawasan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin.

Dengan demikian, klarifikasi yang diterima J.P.K.P. memuat dua pokok penjelasan: kewenangan Aswas dalam pemeriksaan internal dan pernyataan Kejari bahwa tidak ditemukan pelanggaran disiplin berdasarkan petunjuk teknis PPS yang dirujuk.

Adapun surat resmi Aswas yang secara khusus menyampaikan hasil pemeriksaan kepada J.P.K.P. belum diterima pelapor hingga berita ini disusun. Karena itu, jawaban Kasi Intel melalui Kapenkum dan surat hasil pemeriksaan Aswas perlu dibedakan sebagai dua hal yang berbeda.

Klarifikasi Menjadi Bagian dari Informasi Publik

Klarifikasi Kejari Manado ini memberikan gambaran mengenai penjelasan yang disampaikan pihak kejaksaan atas pertanyaan J.P.K.P. terkait pelaksanaan PPS proyek Labkesmas.

ForumAdil.com memuat keterangan tersebut sebagai versi Kejaksaan, dengan tetap membedakan pernyataan pihak Kejari dari dokumen pemeriksaan resmi Aswas yang belum diterima pelapor.

Persoalan proyek Labkesmas dan penanganan laporan terkaitnya memiliki sejumlah dokumen yang perlu dibaca sesuai konteks dan kewenangannya. Perbandingan lebih terperinci antara klarifikasi tersebut, dokumen audit, dan surat penanganan dari Kejati Sulut menjadi ruang pemberitaan lanjutan berdasarkan dokumen yang relevan.

Sumber berita: Jawaban Kasi Intelijen Kejari Manado kepada Kapenkum Kejati Sulawesi Utara melalui WhatsApp, yang kemudian diteruskan kepada J.P.K.P. Sulawesi Utara selaku pelapor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button