BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Temuan BPKP dan Klarifikasi Inspektorat Dipersoalkan, Kejari Manado Perlu Menjelaskan

Surat Aspidsus merujuk instruksi Jaksa Agung dalam penanganan laporan proyek Labkesmas. J.P.K.P. mempertanyakan tindak lanjut temuan BPKP, dasar pemeriksaan Inspektorat, serta transparansi hasil pemeriksaan internal Aswas Kejati Sulut.

MANADO — Klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mengenai penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Manado Tahun Anggaran 2025 belum menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P.) Sulawesi Utara.

Pertanyaan itu mencakup tindak lanjut arahan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, penggunaan hasil pemeriksaan Inspektorat, serta aspek etika terkait pejabat Kejari yang tercantum dalam tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) proyek yang sama.

Terkait Laporan J.P.K.P Aspidsus Rujuk Instruksi Jaksa Agung, Kajari Limpahkan ke Intel, Ada Apa?

Surat Aspidsus Kejati Sulut Nomor B-1116/P.1.5/Fo.2/03/2026 meneruskan laporan J.P.K.P. kepada Kejari Manado untuk ditindaklanjuti. Surat itu juga merujuk instruksi Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tindak pidana khusus dan meminta perkembangan penanganan dilaporkan kepada Pidsus Kejati Sulut.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah laporan telah dilimpahkan, melainkan apakah substansi laporan telah ditelaah dan bagaimana tindak lanjutnya dilaporkan kepada Kejati.

J.P.K.P. mempertanyakan apakah seluruh temuan yang disertakan dalam laporan telah diperiksa secara menyeluruh. Kejari perlu menjelaskan langkah yang telah ditempuh serta perkembangan penanganannya sesuai arahan Aspidsus.

Siapa Yang Utama, Temuan BPKP atau Hasil Inspektorat? Dalam PP Nomor 08 Tahun 2008

Dalam LHP-BPKP yang disertakan J.P.K.P., terdapat temuan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.062.354.571,44. LHP itu juga mencatat persoalan dokumen penggunaan produk dalam negeri (PDN/TKDN), dengan nilai penalti yang tercantum sebesar Rp2.862.604.800.

Sementara itu, klarifikasi Kejari menyebut hasil probity audit Inspektorat yang menyatakan pengadaan memenuhi persyaratan probity, serta sejumlah tindak lanjut finansial lainnya.

Namun, penjelasan mengenai probity audit, kekurangan volume, atau denda keterlambatan belum dengan sendirinya menjawab bagaimana temuan pekerjaan fisik dan PDN/TKDN dalam LHP-BPKP ditelaah.

J.P.K.P. mempertanyakan mengapa pemeriksaan Inspektorat diminta setelah laporan yang disampaikan telah menyertakan temuan BPKP. Apakah pemeriksaan Inspektorat mencakup seluruh temuan, atau hanya aspek tertentu? Jika hasilnya berbeda, bagaimana perbedaan itu dijelaskan dan apa status tindak lanjut setiap temuan?

PP Nomor 60 Tahun 2008 menempatkan BPKP dan Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah dengan lingkup tugas masing-masing. Karena itu, persoalannya bukan meniadakan kewenangan Inspektorat, melainkan meminta Kejari menjelaskan dasar, ruang lingkup, dan hubungan hasil pemeriksaan tersebut dengan temuan BPKP.

PPS, Etika, Konflik Kepentingan dan Hasil Pemeriksaan Aswas

Dokumen penetapan tim PPS Nomor SP.PPS-1159/P.1.10/Dpp/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025 mencantumkan Arthur Piri, S.H., M.H., yang saat itu menjabat Kasi Intel Kejari Manado, sebagai anggota tim PPS proyek Labkesmas.

Keanggotaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran atau konflik kepentingan. Namun, karena proyek yang sama kemudian menjadi objek laporan dan memuat temuan pemeriksaan, Aswas Kejati Sulut perlu memastikan bahwa ruang lingkup peran pejabat, aspek etika yang relevan, dan objektivitas penanganan telah diperiksa secara cermat.

Dalam klarifikasi yang diteruskan melalui Kapenkum Kejati Sulut, Kejari menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin dan tindakan yang dipersoalkan dinilai sesuai petunjuk teknis PPS. Akan tetapi, J.P.K.P. menyatakan belum menerima surat resmi Aswas yang menerangkan hasil pemeriksaan internal tersebut.

Ketua DPW J.P.K.P. Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, mempertanyakan profesionalitas penanganan laporan tersebut, terutama karena pejabat yang tercantum sebagai anggota tim PPS proyek yang sama kemudian berkaitan dengan klarifikasi atas laporan dugaan penyimpangan proyek itu.

“Selain mempertanyakan tindak lanjut rujukan Aspidsus dan instruksi Jaksa Agung mengenai penanganan perkara tindak pidana khusus, kami juga mempertanyakan apakah perkembangan penanganan telah dilaporkan kepada Pidsus Kejati Sulut sebagaimana diarahkan dalam surat. Di sisi lain, Kasi Intel yang tercantum sebagai anggota tim PPS pada pekerjaan ini juga berkaitan dengan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut proyek yang sama,” kata Hendra.

Menurutnya, keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi konflik kepentingan dan objektivitas penanganan laporan. Terlebih, klarifikasi yang diterima menyatakan tidak ditemukan pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan tugas PPS.

“Bagaimana objektivitas pemeriksaan dapat dipastikan ketika pejabat yang tercantum dalam tim PPS proyek tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan dalam laporan? Karena itu, kami meminta Aswas menelaah secara cermat ruang lingkup peran yang bersangkutan, aspek etikanya, dan dasar kesimpulan pemeriksaan internal. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi persoalan ini harus dijelaskan secara transparan dan berdasarkan dokumen,” tegas Hendra.

Kondisi ini menyisakan pertanyaan mengenai dasar, ruang lingkup, dan kesimpulan pemeriksaan. Klarifikasi Kejari yang diteruskan melalui Kapenkum tidak otomatis sama dengan surat resmi hasil pemeriksaan Aswas kepada pelapor.

J.P.K.P. Minta Penjelasan, Evaluasi Tetap Terbuka

J.P.K.P. memandang penanganan laporan perlu dijelaskan secara menyeluruh: bagaimana arahan Aspidsus dilaksanakan, bagaimana setiap temuan BPKP ditindaklanjuti, dan bagaimana aspek etika serta potensi konflik kepentingan dinilai.

Jika setelah memperoleh dokumen dan penjelasan resmi masih ditemukan ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan, J.P.K.P. dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung untuk meminta evaluasi sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan kesimpulan prematur mengenai kesalahan pihak tertentu, melainkan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen. Kejari Manado perlu menerangkan tindak lanjut laporan, sedangkan Aswas Kejati Sulut perlu memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan internal yang dapat disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan.

Catatan sumber: Naskah ini disusun berdasarkan surat Aspidsus Kejati Sulut, cuplikan LHP-BPKP yang disertakan dalam laporan J.P.K.P., surat penetapan tim PPS, dan klarifikasi Kejari yang diteruskan melalui Kapenkum Kejati Sulut. Pihak-pihak terkait tetap memiliki kesempatan memberikan tanggapan.

Baca Juga

Kejari Manado Beri Klarifikasi soal PPS Proyek Labkesmas, J.P.K.P. Belum Terima Hasil Resmi Aswas

Kejari menyatakan penanganan PPS telah sesuai petunjuk teknis dan tidak ditemukan pelanggaran disiplin. Namun, J.P.K.P. menyebut belum menerima surat resmi Aswas Kejati Sulut yang menjelaskan hasil pemeriksaan internal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button