BERITA TERBARUSULUT

Surat Aspidsus Rujuk Instruksi Jaksa Agung, Tindak Lanjut Kejari Dipertanyakan

Aspidsus Minta Penanganan Sesuai Instruksi Jaksa Agung, J.P.K.P. Pertanyakan Pelimpahan Laporan ke Kasi Intel

MANADO — Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kota Manado Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Pertanyaan itu tidak semata-mata berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Manado. Perhatian juga tertuju pada tindak lanjut atas surat Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pemeriksaan internal yang berkaitan dengan pejabat Kejari yang tercantum dalam tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) proyek tersebut.

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P.) Sulawesi Utara selaku pelapor mempertanyakan apakah seluruh pokok laporan telah ditelaah dan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Organisasi itu juga menyoroti belum diterimanya surat resmi Aswas Kejati Sulut yang menjelaskan hasil pemeriksaan internal, sebagaimana telah disinggung dalam pemberitaan sebelumnya.

Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Keberadaan temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, ketika laporan masyarakat menyertakan temuan pemeriksaan dan dokumen pendukung, penanganannya perlu menjelaskan bagaimana setiap persoalan diperiksa, apa hasil penelaahannya, dan bagaimana tindak lanjutnya.

Surat Aspidsus Kejati Sulut Nomor B-1116/P.1.5/Fo.2/03/2026 tentang dugaan tindak pidana pada Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu dokumen penting dalam menelusuri alur penanganan laporan J.P.K.P.

Melalui surat tersebut, laporan J.P.K.P. diteruskan kepada Kejari Manado untuk efektivitas dan efisiensi penanganan. Surat itu juga mengarahkan agar dugaan tindak pidana korupsi ditindaklanjuti sesuai instruksi Jaksa Agung yang dirujuk di dalamnya, serta meminta perkembangan penanganan dilaporkan kepada bidang Pidana Khusus Kejati Sulut melalui sarana yang ditentukan.

Arahan tersebut menempatkan tindak lanjut laporan dan pelaporan perkembangan sebagai bagian penting dari akuntabilitas penanganan perkara.

Dalam konteks itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah laporan telah diteruskan kepada Kejari Manado, melainkan bagaimana substansi laporan ditelaah setelah diterima.

Apakah temuan yang tercantum dalam LHP-BPKP telah diperiksa satu per satu? Langkah apa yang diambil untuk menilai persoalan pekerjaan fisik dan penggunaan produk dalam negeri? Apakah hasil penanganannya telah dilaporkan kembali kepada Aspidsus Kejati Sulut sebagaimana diminta dalam surat tersebut?

J.P.K.P. perlu memperoleh penjelasan yang terukur mengenai pertanyaan-pertanyaan itu. Tanpa informasi mengenai proses dan hasil tindak lanjut, publik belum dapat menilai secara utuh sejauh mana arahan Aspidsus telah dilaksanakan.

Instruksi Jaksa Agung yang dirujuk dalam surat Aspidsus juga penting dibaca sesuai naskah aslinya. Prinsip penanganan perkara pidana khusus yang tertib dan berkualitas menuntut agar laporan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi pelimpahan, tetapi ditangani berdasarkan substansi, bukti, dan kewenangan yang berlaku.

Karena itu, Kejari Manado perlu menjelaskan tahapan yang telah ditempuh, sementara Kejati Sulut dapat menerangkan apakah kewajiban pelaporan perkembangan penanganan telah dipenuhi. Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa arahan telah dilanggar, melainkan permintaan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya.

J.P.K.P. Dapat Meminta Evaluasi jika Masih Ada Ketidaksesuaian

Apabila setelah mencocokkan dokumen, memperoleh penjelasan resmi, dan memeriksa status tindak lanjut J.P.K.P. masih menemukan ketidaksesuaian yang dapat dibuktikan, organisasi itu dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung untuk meminta evaluasi sesuai kewenangannya.

Bagi Aswas Kejati Sulut, persoalan ini menjadi alasan untuk memastikan pemeriksaan internal memiliki dasar yang jelas dan mencakup isu yang relevan. Kesimpulan pemeriksaan yang tidak menjelaskan perbedaan dokumen atau ruang lingkup penilaian berpotensi menimbulkan pertanyaan lanjutan dan permintaan evaluasi melalui jalur pengawasan yang berwenang.

Kejari Manado perlu menjelaskan bagaimana arahan Aspidsus dijalankan, bagaimana seluruh temuan BPKP ditelaah, dan bagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat digunakan dalam penanganan laporan. Sementara itu, Aswas Kejati Sulut perlu memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan internal yang diminta pelapor, sepanjang dapa

*Catatan sumber: Artikel ini disusun berdasarkan surat Aspidsus Kejati Sulut yang meneruskan laporan J.P.K.P., cuplikan LHP-BPKP yang disertakan dalam laporan, surat penetapan tim PPS, serta klarifikasi Kejari yang diteruskan melalui Kapenkum Kejati Sulut. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki kesempatan memberikan penjelasan atau tanggapan atas pertanyaan yang diangkat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button