Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Perkuat Sinergi, Akuntabilitas Jadi Sorotan
Plt. Kajati Sulut Feri Tas bersama jajaran mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring, dengan fokus pada perubahan perilaku, integritas, dan peningkatan kinerja insan Adhyaksa.

MANADO — Pengawasan internal Kejaksaan tidak cukup hanya menemukan pelanggaran. Tantangan yang lebih mendasar ialah memastikan setiap temuan ditindaklanjuti, perilaku aparatur diperbaiki, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum terus dibangun.
Pesan tersebut menjadi relevan dalam Rapat Koordinasi Nasional Komisi Kejaksaan Republik Indonesia bersama Bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia yang diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara daring, Kamis (29/10/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulut, Feri Tas, mengikuti kegiatan itu bersama para asisten, kepala seksi, pemeriksa, jaksa fungsional, dan auditor di lingkungan Kejati Sulut melalui Zoom Conference.
Rapat koordinasi tersebut mengusung tema “Penguatan Sinergi Pengawasan dengan Komisi Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Perubahan Perilaku dan Kinerja Insan Adhyaksa yang Profesional, Berintegritas dan Akuntabel untuk Membangun Kepercayaan Publik.”
Tema itu menempatkan pengawasan sebagai instrumen untuk mendorong perubahan, bukan sekadar prosedur pemeriksaan terhadap aparatur.
Pengawasan harus berujung pada perbaikan
Dalam institusi penegak hukum, pengawasan memiliki arti penting karena kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pertanggungjawaban yang jelas. Profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menangani perkara, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, objektivitas, dan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas.
Karena itu, sinergi antara Komisi Kejaksaan dan bidang pengawasan internal diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengawasan serta mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Namun, ukuran keberhasilan pengawasan tidak semestinya berhenti pada terselenggaranya rapat koordinasi atau tersusunnya rekomendasi. Hal yang menentukan ialah bagaimana hasil pengawasan diterjemahkan menjadi langkah konkret, termasuk tindak lanjut atas temuan, evaluasi kinerja, dan perbaikan perilaku.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tidak mentoleransi penyalahgunaan kewenangan dan mengutamakan tanggung jawab institusional.
Kepercayaan publik ditentukan oleh akuntabilitas
Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan tidak terbentuk hanya melalui pernyataan tentang integritas. Kepercayaan itu tumbuh ketika penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedur dijalankan secara konsisten, dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif sesuai ketentuan.
Akuntabilitas juga menuntut adanya kejelasan mengenai tindak lanjut atas hasil pengawasan. Jika ditemukan persoalan, publik berkepentingan agar mekanisme pemeriksaan dan penyelesaiannya berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menghormati kerahasiaan serta hak-hak pihak yang diperiksa.
Di sinilah sinergi pengawasan memiliki arti strategis. Pengawasan yang efektif bukan hanya menjaga kepatuhan aparatur, tetapi juga membantu memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum dijalankan secara bertanggung jawab.
Tantangan mengubah komitmen menjadi praktik
Melalui rapat koordinasi nasional ini, penguatan sinergi diharapkan mendorong pengawasan yang lebih efektif, objektif, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Jajaran Kejati Sulut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas insan Adhyaksa.
Meski demikian, perubahan perilaku dan peningkatan kinerja pada akhirnya harus terlihat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Komitmen terhadap integritas perlu tercermin dalam keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, pelayanan hukum yang profesional, serta kesediaan institusi melakukan evaluasi ketika muncul persoalan.
Bagi publik, esensi pengawasan bukan semata-mata seberapa sering rapat dilaksanakan, melainkan sejauh mana mekanisme tersebut mampu mencegah pelanggaran, memperbaiki kinerja, dan memastikan setiap aparatur menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Sebab, kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak dibangun hanya melalui komitmen, tetapi melalui tindakan yang konsisten dan akuntabel



