Jejak Emas Ratatotok dan Dua Tersangka yang Akhirnya Terungkap
Penyidikan Kasus Tambang Emas Ratatotok Naik ke Tahap Penetapan Tersangka

MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang beroperasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan dalam jumlah signifikan.
Dua Tersangka dari Unsur Pemerintah dan Perusahaan
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejati Sulut, dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial BAT dan HJ.
BAT diketahui merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan HJ merupakan pihak yang menjabat sebagai manajer operasional PT HWR.
Penyidik menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas pengelolaan pertambangan yang saat ini sedang diperiksa.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya tetap memiliki hak hukum yang sama dan asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Tambang Menjadi Fokus Penyidik
Penyidikan Kejati Sulut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang emas PT HWR yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di area tambang PT HWR di Ratatotok dan Kantor Dinas ESDM Sulawesi Utara.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, data operasional pertambangan, hingga sejumlah alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Langkah itu dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara dokumen perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta pelaporan hasil produksi.
Dugaan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan tersebut.
Selain aspek keuangan negara, perkara ini turut menyentuh dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Ratatotok.
Karena itu, Kejati Sulut melibatkan berbagai ahli guna menghitung nilai kerugian dan menilai dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Hasil perhitungan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.
HJ Masuk Daftar Pencarian Orang
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sulut menyatakan salah satu tersangka, yakni HJ, belum memenuhi panggilan penyidik.
Karena tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan, penyidik menetapkan HJ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, tersangka BAT telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus Berpotensi Berkembang
Pengamat hukum dan pemerhati sektor pertambangan menilai perkara PT HWR berpotensi berkembang lebih luas.
Pasalnya, penyidikan tidak hanya menyentuh aktivitas operasional perusahaan, tetapi juga aspek perizinan, pengawasan pertambangan, produksi emas, hingga kemungkinan aliran hasil penjualan logam mulia.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mendalami peran pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
Untuk saat ini, Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan perkara tetap terbuka sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.



