Kasat Reskrim Minut: Berkas Dugaan Penipuan Pembebasan Tanah Sudah Tahap I, Tunggu P-21 Kejaksaan
IPTU Lega Ikhwan Herbayu memastikan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan dan kini menunggu P-21. Polisi juga membantah isu sidang kode etik yang beredar di media sosial.

MINAHASA UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara memastikan penanganan laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Nuriyati Hema terus berproses.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, mengatakan berkas perkara tersebut telah memasuki Tahap I dan saat ini tengah menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan.
“Berkas sudah Tahap I,” kata Lega saat dikonfirmasi Forum Adil, Kamis (06/08/2026).
Menurut Lega, penyidik kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan.
“Dan menunggu P-21 dari kejaksaan,” ujarnya.
Tahap I merupakan proses penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Bantah Isu Sidang Kode Etik
Dalam kesempatan yang sama, Lega juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya sidang kode etik terkait penanganan perkara tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Wah ngarang-ngarang itu. Tidak ada sidang apa pun itu, apalagi kode etik,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebut adanya proses sidang kode etik dalam perkara tersebut.
Bermula dari Laporan Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Nuriyati Hema di Polres Minahasa Utara.
Dalam laporannya, Nuriyati mengaku menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp13 juta setelah mendapat janji pengurusan pembebasan tanah negara di wilayah Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur.
Kepada Forum Adil, Nuriyati juga mengaku diyakinkan dengan pernyataan bahwa akan didatangkan dua orang yang disebut sebagai intelijen Mabes Polri untuk membantu proses tersebut.
Namun, menurut Nuriyati, janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga akhirnya ia memilih melaporkan perkara itu ke Polres Minahasa Utara.(*)
Baca juga: DK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dengan Modus Pembebasan Tanah Negara



