KY Ajukan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Kini Jalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah menetapkan 14 nama calon hakim di Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan.
Ke-14 calon tersebut terdiri atas 11 calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KY pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Gedung KY, Jakarta Pusat. Para calon sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi yang meliputi seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.
14 Calon yang Diajukan KY
Untuk calon Hakim Agung Kamar Pidana, KY menetapkan empat nama, yakni Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA; Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung; Sudharmawatiningsih, Panitera Mahkamah Agung; serta Dhifla Wiyani, advokat pada DW & Partners.
Sementara untuk Kamar Perdata terdapat dua nama, yaitu Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, dan Nurnaningsih, notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Untuk Kamar Agama, KY mengajukan Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung, dan Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Sedangkan untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak, terdapat tiga calon, yakni Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA; L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak; dan Yeheskiel Minggus T., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Adapun dua calon Hakim Ad Hoc HAM adalah Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Sementara satu calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang diajukan adalah Sudiyo, hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Ada Dissenting Opinion dalam Penetapan Calon
Di balik penetapan 14 nama tersebut, KY juga mengungkap adanya dinamika dalam proses pengambilan keputusan.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan bahwa terdapat dissenting opinion dari komisioner KY terhadap masing-masing satu calon pada Kamar Pidana, Kamar Perdata, dan Kamar Agama.
Namun, dalam keterangan resminya, KY tidak menyebutkan nama calon yang mendapatkan dissenting opinion tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai penolakan terhadap calon tertentu secara keseluruhan, melainkan merupakan bagian dari dinamika pengambilan keputusan dalam proses seleksi di internal KY.
KY menegaskan bahwa keputusan penetapan kelulusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kini Masuk Tahap Fit and Proper Test di DPR
Setelah proses seleksi di KY selesai, tahapan selanjutnya berlanjut ke DPR.
Komisi III DPR RI mulai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap ke-14 calon hakim tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Proses tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Kamis, 13 Agustus 2026. Sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, para calon terlebih dahulu menjalani pengambilan nomor urut dan penulisan makalah sebagai bagian dari mekanisme di Komisi III.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan setiap calon akan menjalani fit and proper test selama sekitar 60 menit.
Setelah seluruh proses pengujian selesai, delapan fraksi di Komisi III akan menyampaikan pandangan atau keputusan masing-masing terhadap para calon. Hasilnya kemudian akan dibawa ke rapat pleno Komisi III untuk menetapkan keputusan akhir.
Dengan demikian, proses pengisian jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA kini memasuki tahap penting di DPR, setelah sebelumnya ke-14 calon tersebut melewati rangkaian seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Hasil fit and proper test Komisi III selanjutnya akan menentukan calon mana yang mendapatkan persetujuan DPR untuk melanjutkan proses pengangkatan sebagai Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung.