Kelebihan Bayar Proyek Preservasi Rp1,7 Miliar, PAMI-Perjuangan Soroti TGR dan Minta Penelusuran

GORONTALO — Pekerjaan perbaikan dan perawatan infrastruktur jalan atau proyek preservasi di Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian diarahkan pada paket pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Isimu–Paguyaman–Tolango dengan nilai anggaran sekitar Rp243,6 miliar yang disebut mengalami kelebihan pembayaran lebih dari Rp1,7 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator PAMI-Perjuangan Wilayah Indonesia Timur, Jonatan Mogonta. Ia menyebut persoalan tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait adanya kelebihan pembayaran yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.
Ruas Isimu–Paguyaman–Tolango merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang ditangani melalui program preservasi di Provinsi Gorontalo. Dokumen pemerintah juga mencatat ruas tersebut sebagai salah satu paket preservasi jalan nasional di Gorontalo.
Menurut Mogonta, nilai kelebihan pembayaran yang mencapai lebih dari Rp1,7 miliar bukan persoalan kecil. Ia menilai pengembalian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) memang diperlukan untuk memulihkan keuangan negara, namun proses tersebut, menurut dia, tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya persoalan hukum yang perlu diperiksa.
“Masalah TGR ini sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Jadi, perbuatan tersebut bisa terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Mogonta.
Soroti Tanggung Jawab Penanggung Jawab Proyek

Mogonta mengatakan, pihaknya memandang persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana proses pekerjaan, pengukuran volume, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga pengajuan pembayaran dilakukan.
Ia menilai, apabila benar terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan volume atau spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, maka menurutnya perlu ditelusuri siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam proses tersebut.
“Masalahnya tinggal bagaimana penyidik dari pihak APH melihat dan menyelidiki, apa niat mereka. Apa ada niat melawan hukum atau dikenal sebagai mens rea, yakni niat atau sikap batin seseorang dalam melakukan suatu perbuatan yang dilarang aturan,” ujarnya.
Menurut dia, aspek tersebut penting untuk ditelusuri apabila persoalan kelebihan pembayaran hendak dilihat dari perspektif hukum pidana.
“Dalam temuan BPK seperti itu, terjadi adanya kelebihan pembayaran hanya karena volume atau spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Jadi, meski volume pekerjaannya kurang, tetapi pihak penanggung jawab dan penyedia jasa tetap mengusulkan pencairan dana sesuai pagu dalam kontrak,” kata Mogonta.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan yang disampaikan Mogonta. Adapun ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk unsur kesengajaan maupun niat melawan hukum, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
PAMI-Perjuangan Siapkan Laporan ke Kementerian PU
Mogonta juga menegaskan bahwa PAMI-Perjuangan telah merampungkan laporan terkait persoalan proyek tersebut.
Menurut dia, laporan itu akan dibawa ke Kementerian Pekerjaan Umum sebagai bahan untuk meminta perhatian dan penelusuran terhadap pelaksanaan proyek preservasi dimaksud.
“Kami juga sudah merampungkan laporan untuk dibawa ke Kementerian PU,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan jalan nasional di Gorontalo, nama Jemmy Dunda tercatat dalam publikasi resmi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II. Dalam publikasi BPJN, Jemmy Dunda juga disebut mendampingi kegiatan monitoring pekerjaan preservasi sejumlah ruas jalan nasional di Gorontalo.
BPJN Gorontalo Belum Memberikan Tanggapan
Wartawan ForumAdil.com, telah melakukan konfirmasi kepada Kasatker BPJN Gorontalo, Jemmy Dunda, selaku pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-5686-xxxx pada Kamis (20/8/2026), untuk meminta penjelasan terkait temuan kelebihan pembayaran, mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta langkah yang telah dilakukan pihak BPJN Gorontalo.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Jemmy Dunda belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
ForumAdil.com tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BPJN Gorontalo maupun pihak terkait lainnya sepanjang informasi tersebut disampaikan kepada redaksi.(Icad)



