Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Minta Status Tersangka hingga Penyitaan Dibatalkan
Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan menguji legalitas penggeledahan dan penyitaan, sementara status tersangka dan penahanan akan diuji dalam perkara terpisah.

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai menguji proses hukum yang menjeratnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa, 18 Agustus 2026, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan sejumlah tindakan penyidik tidak sah, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan.
Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukum Febrie, Farizi, di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Farizi saat membacakan petitum permohonan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Dua Praperadilan, Dua Objek yang Diuji
Perkara Febrie di PN Jakarta Selatan tidak hanya terdiri atas satu permohonan.
Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan mulai disidangkan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Perkara ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Jadwal dan komposisi para pihak tersebut sebelumnya dikonfirmasi Humas PN Jakarta Selatan.
Sementara permohonan kedua terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Permohonan kedua diarahkan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung dan berkaitan dengan proses penetapan tersangka serta penahanan Febrie dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, sidang 18 Agustus belum merupakan akhir dari seluruh rangkaian praperadilan Febrie.
Minta Penggeledahan dan Penyitaan Dinyatakan Tidak Sah
Salah satu titik penting dalam permohonan Febrie adalah tindakan penyidik ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Tim kuasa hukum mempersoalkan legalitas tindakan tersebut dan meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang menjadi objek permohonan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan agar barang-barang yang telah disita dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Persoalan ini menjadi penting karena dari penggeledahan di rumah kawasan Sentul tersebut penyidik sebelumnya menyita sejumlah barang berharga, termasuk emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang.
Nilai barang yang disita disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Polri sebelumnya menyampaikan bahwa barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah brankas di rumah yang digeledah sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
74 Kilogram Emas dan Uang Ikut Dipersoalkan
Keberadaan emas dan uang tersebut menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian publik dalam perkara Febrie.
Kuasa hukum Febrie sebelumnya mempersoalkan penyitaan tersebut dan meminta penyidik menjelaskan secara terang hubungan barang-barang tersebut dengan perkara pidana yang sedang disidik.
Dalam permohonan praperadilan, legalitas tindakan penyidik menjadi titik yang diuji.
Secara hukum, persoalan yang diperiksa dalam praperadilan bukan semata-mata apakah seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Pengadilan menguji aspek kewenangan dan prosedur tindakan hukum yang menjadi objek permohonan sesuai ruang lingkup praperadilan.
Karena itu, apabila permohonan dikabulkan, dampaknya bergantung pada bagian permohonan yang dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses hukum yang menjadi objek permohonan tetap dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Febrie Tidak Menganggap Praperadilan sebagai Upaya Menghindari Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
Menurut Febri, praperadilan merupakan mekanisme yang tersedia dalam hukum untuk menguji apakah proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan administrasi penyidikan.
Tim kuasa hukum bahkan menyatakan menemukan sejumlah dugaan persoalan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Salah satu yang dipersoalkan adalah prosedur penggeledahan rumah di Sentul serta status barang-barang yang kemudian disita.
Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan harus diuji dalam persidangan.
Kejagung dan Polri Siap Menghadapi Praperadilan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung dan Polri menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Febrie.
Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung juga telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan komitmen menjaga integritas, objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum serta menegaskan asas praduga tidak bersalah.
Dari Polri ke Kejaksaan Agung
Perkara yang kini dihadapi Febrie berkembang melalui beberapa jalur penyidikan.
Polri sebelumnya menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Kejaksaan kemudian menerbitkan Sprindik baru untuk perkara TPPU pada 20 Juli 2026.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU dan melakukan penahanan pada 24 Juli 2026.
Febrie dititipkan di Rumah Tahanan Cabang KPK. KPK kemudian menjelaskan bahwa penempatan tersebut merupakan penitipan tahanan oleh Kejaksaan Agung dan bukan berarti KPK mengambil alih penyidikan perkara Febrie.
Besok, Praperadilan Kedua Masuk Persidangan
Perjalanan praperadilan Febrie belum selesai.
Setelah perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL mulai diperiksa pada Selasa, 18 Agustus, perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan memasuki sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sidang kedua juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Perbedaan objek kedua perkara membuat proses ini menarik untuk dicermati.
Praperadilan pertama menguji tindakan penyidik dalam perkara yang melibatkan Polri, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Sementara praperadilan kedua akan menguji proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Febrie, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Dengan dua jalur tersebut, ruang sidang PN Jakarta Selatan kini menjadi arena untuk menguji bukan hanya perkara pidananya, tetapi juga sejauh mana prosedur penegakan hukum terhadap seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan telah berjalan sesuai hukum acara.
Hingga sidang 18 Agustus 2026 selesai, belum ada putusan yang menyatakan status tersangka Febrie Adriansyah batal atau tidak sah.
Permintaan pembatalan tersebut masih merupakan bagian dari petitum pihak pemohon dan harus diputuskan hakim setelah seluruh proses persidangan berlangsung.



