BERITA TERBARUSULUT

Aksi Mahasiswa 18 Agustus di Jakarta: Bundaran HI Dipersoalkan, 21 Orang Diamankan, Polisi Temukan Pisau hingga Golok

Polda Metro Jaya menilai Bundaran HI bukan lokasi ideal untuk aksi karena merupakan pusat aktivitas ekonomi dan transportasi Jakarta. Di tengah pengamanan, 21 orang diamankan dan sejumlah barang ditemukan, namun mereka kemudian dipulangkan.

JAKARTA — Aksi penyampaian aspirasi mahasiswa pada Selasa, 18 Agustus 2026, di kawasan Jakarta Pusat berlangsung di tengah pengamanan ketat Polda Metro Jaya. Kepolisian sebelumnya mengimbau agar Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak dijadikan lokasi aksi karena kawasan tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan transportasi ibu kota.

Di balik aksi yang berlangsung di kawasan Dukuh Atas hingga sekitar Bundaran HI itu, polisi mengamankan 21 orang dan menemukan sejumlah barang yang masih didalami keterkaitannya dengan potensi kericuhan.

Namun, penting dicatat, 21 orang tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai mahasiswa atau pelaku kerusuhan. Dalam perkembangan berikutnya, kepolisian menyatakan mereka telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Bundaran HI Dinilai Bukan Lokasi Ideal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Bundaran HI merupakan kawasan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang sangat tinggi.

Menurut kepolisian, kawasan tersebut merupakan salah satu pusat kegiatan perekonomian, perhotelan, perdagangan dan transportasi Jakarta. Karena itu, kepadatan massa aksi di Bundaran HI dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap mobilitas masyarakat di sejumlah ruas jalan.

Dampaknya, menurut kepolisian, tidak hanya berada di sekitar Bundaran HI, tetapi dapat merambat ke kawasan Patung Kuda, Sudirman, Semanggi, Slipi hingga Gatot Subroto.

Atas pertimbangan tersebut, Polda Metro Jaya mendorong penyampaian aspirasi dilakukan di lokasi alternatif yang dinilai lebih memungkinkan untuk mengakomodasi hak masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus menjaga aktivitas publik.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Silang Monas Selatan, kawasan Parkir Senayan, serta sejumlah lokasi di sekitar kementerian dan lembaga.

Polisi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum tetap merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan dan masyarakat lainnya.

Aksi Mahasiswa Tetap Berlangsung

Meski terdapat imbauan kepolisian, mahasiswa tetap menggelar aksi pada 18 Agustus 2026.

Massa mahasiswa bergerak di kawasan Jakarta Pusat, termasuk sekitar Dukuh Atas dan Menara UOB, dengan tujuan menuju kawasan Bundaran HI.

Aparat kemudian melakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan serta menjaga arus kendaraan di kawasan tersebut.

Pengamanan dilakukan dalam skala besar. Polda Metro Jaya sebelumnya menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan berbagai kegiatan masyarakat dan penyampaian pendapat pada hari tersebut.

Dalam pelaksanaannya, massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi secara tertib.

Polisi Amankan 21 Orang

Di tengah rangkaian pengamanan, Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian didalami, antara lain 12 petasan, flare, serta enam botol yang diduga akan digunakan untuk membuat atau memicu bom molotov.

Polisi membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kericuhan dalam rangkaian aksi.

Namun, status 21 orang tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Mereka tidak dapat langsung disebut sebagai mahasiswa pembawa molotov, apalagi sebagai pelaku kerusuhan, karena saat itu polisi masih melakukan pendalaman mengenai keterkaitan mereka dengan massa aksi.

21 Orang Kemudian Dipulangkan

Sehari setelah aksi, Rabu, 19 Agustus 2026, muncul perkembangan penting.

Polda Metro Jaya menyatakan 21 orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Perkembangan tersebut menjadi penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa pengamanan terhadap mereka tidak otomatis berarti penetapan sebagai tersangka ataupun pembuktian bahwa mereka merupakan pelaku kerusuhan.

Dengan demikian, penyebutan 21 orang tersebut dalam pemberitaan harus tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah dan tidak mencampurkan keberadaan mereka dengan massa mahasiswa secara keseluruhan.

Polisi Temukan Pisau dan Golok

Selain 21 orang tersebut, polisi juga menemukan barang lain yang berkaitan dengan pengamanan aksi.

Satu bilah pisau ditemukan dibawa seseorang berinisial AM.

Polisi juga menemukan satu buah golok di dalam sebuah ambulans, tepatnya di sekitar sisi kursi pengemudi.

Kedua temuan tersebut kemudian didalami oleh kepolisian.

Dalam perkembangan pada 19 Agustus, polisi menyatakan pihak yang terkait dengan temuan pisau dan golok tersebut juga telah dipulangkan.

Artinya, temuan senjata tajam tersebut juga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa aksi mahasiswa secara keseluruhan berlangsung anarkistis.

Antara Hak Menyampaikan Aspirasi dan Kepentingan Publik

Rangkaian peristiwa 18 Agustus memperlihatkan adanya dua kepentingan yang bertemu di ruang publik.

Di satu sisi, mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah.

Di sisi lain, kepolisian berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas di kawasan yang menjadi pusat ekonomi dan transportasi Jakarta.

Persoalan lokasi kemudian menjadi salah satu titik utama dalam pengamanan aksi.

Bagi kepolisian, Bundaran HI memiliki karakter berbeda dengan lokasi demonstrasi yang secara khusus dapat digunakan untuk menampung massa dalam jumlah besar tanpa memberikan dampak terlalu luas terhadap mobilitas masyarakat.

Karena itu, polisi menawarkan sejumlah lokasi alternatif.

Sementara bagi mahasiswa, kawasan strategis seperti Bundaran HI memiliki nilai simbolik tersendiri karena berada di pusat aktivitas publik dan menjadi salah satu ruang yang selama ini kerap digunakan untuk menyampaikan aspirasi.

Tidak Semua Barang Temuan Berarti Pelanggaran Telah Terbukti

Ada satu hal yang penting untuk dicermati dari rangkaian peristiwa tersebut.

Temuan petasan, flare, botol, pisau dan golok merupakan fakta bahwa barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian pengamanan.

Tetapi dari sisi hukum, temuan barang tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pemiliknya, untuk apa barang tersebut digunakan, maupun apakah seseorang telah melakukan tindak pidana.

Hal itu tetap membutuhkan pemeriksaan, alat bukti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan bahwa 21 orang kemudian dipulangkan memperlihatkan pentingnya membedakan antara tindakan pengamanan atau pemeriksaan awal dengan status hukum seseorang.

Aksi Berakhir, Perdebatan Belum Selesai

Aksi mahasiswa 18 Agustus 2026 akhirnya berakhir tanpa pembubaran paksa terhadap massa mahasiswa.

Namun, peristiwa tersebut kembali membuka perdebatan mengenai ruang publik yang ideal bagi demonstrasi di Jakarta.

Bagi kepolisian, persoalannya bukan pada pelarangan penyampaian aspirasi, melainkan bagaimana memastikan aksi tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Bagi kelompok mahasiswa, ruang publik strategis tetap memiliki arti penting sebagai tempat menyampaikan kritik dan memperlihatkan aspirasi kepada publik.

Di tengah dua kepentingan tersebut, persoalan yang menjadi pekerjaan rumah adalah menemukan titik temu: bagaimana hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi, sementara aktivitas ekonomi, transportasi dan keselamatan masyarakat juga tidak terganggu.

Peristiwa 18 Agustus menunjukkan bahwa persoalan demonstrasi di Jakarta bukan hanya soal massa dan aparat, tetapi juga soal ruang publik, hak warga negara dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button