5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Kasus Komoditi Emas

FORUMADIL, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Kamis (22/6/2033).
Dijelaskan Tim penyidik, lima orang saksi yang diperiksa diantaranya berinisial atas nama SIS, MAA, MAK, A, MN.
“Kelima orang saksi tersebut yakni saksi berinisial atas SIS yang merupakan pihak swasta, saksi berinisial MAA yang merupakan General Manager pada PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, saksi berinisial atas MAK yang merupakan Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, saksi berinisial atas A yang merupakan Product Logistic Management Manager PT Antam,Tbk, dan yang terakhir saksi berinisial atas MN yang merupakan Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.”, jelas Tim Penyidik.
Tim Penyidik menambahkan lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, ujar Tim Penyidik.
Sebagai informasi, dari hasil penggeledahan, ditemukan dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan serta Keterlibatan dan keterkaitan antara PT. UBS dan PT. IGS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.(Joe)



