BERITA TERBARUSULUT

Sumpah Pemuda di Kejati Sulut: Jaksa Diingatkan Tak Menggadaikan Integritas

Amanat Jaksa Agung yang dibacakan Feri Tas menekankan patriotisme, kegigihan, dan empati sebagai landasan pengabdian serta penegakan hukum yang dipercaya masyarakat.

MANADO — Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bukan sekadar agenda seremonial. Pesan yang disampaikan dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengarah pada persoalan mendasar dalam penegakan hukum: menjaga integritas, menolak kepentingan sesaat, dan memastikan kewenangan dijalankan dengan tanggung jawab.

Pesan itu disampaikan melalui amanat tertulis Jaksa Agung yang dibacakan Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulawesi Utara, Feri Tas, saat memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Kejati Sulut, Manado, Rabu (28/10/2026).

Peringatan tahun ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia.” Tema tersebut menempatkan semangat kebangsaan bukan hanya sebagai warisan sejarah, melainkan nilai yang harus tercermin dalam tindakan dan kualitas pengabdian.

Dalam amanat tersebut, Feri Tas membacakan pesan agar insan Adhyaksa tidak mengorbankan integritas demi kepentingan sesaat. Integritas, dalam konteks penegakan hukum, menjadi fondasi bagi independensi, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Jangan pernah menggadaikan integritas demi kepentingan sesaat,” demikian pesan dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Feri Tas.

Integritas bukan sekadar slogan

Pesan mengenai integritas menjadi penting karena kewenangan penegakan hukum membawa tanggung jawab besar. Kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan dan kegiatan formal, tetapi harus ditopang oleh keputusan yang objektif, sikap profesional, serta konsistensi dalam menjalankan aturan.

Semangat patriotisme, sebagaimana ditekankan dalam amanat tersebut, perlu diwujudkan melalui kesetiaan terhadap konstitusi, keteguhan menjalankan tanggung jawab, dan keberanian menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Bagi insan Adhyaksa, nilai itu menuntut agar pelaksanaan tugas tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Setiap kewenangan harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan tujuan menghadirkan keadilan.

Dengan demikian, peringatan Sumpah Pemuda menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa marwah institusi penegak hukum sangat berkaitan dengan perilaku orang-orang yang menjalankan kewenangan di dalamnya.

Tantangan hukum semakin kompleks

Amanat Jaksa Agung juga menyoroti tantangan penegakan hukum yang terus berkembang, mulai dari kejahatan siber, kejahatan korporasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Persoalan judi daring dan pinjaman daring ilegal juga menjadi perhatian karena dapat menimbulkan dampak sosial, termasuk bagi generasi muda.

Menghadapi tantangan tersebut, aparatur Kejaksaan dituntut terus meningkatkan kemampuan, mengikuti perkembangan zaman, dan beradaptasi dengan perubahan teknologi. Inovasi serta transformasi digital perlu berjalan seiring dengan profesionalisme dan kepatuhan pada hukum.

Namun, kemampuan teknis saja tidak cukup. Aparatur penegak hukum juga perlu menjaga independensi dan memahami bahwa kepastian hukum harus berjalan bersama kemanfaatan serta rasa keadilan.

Penegakan hukum yang dipercaya masyarakat bukan hanya ditentukan oleh kemampuan menangani perkara, melainkan juga oleh proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan perlakuan yang adil terhadap setiap orang.

Generasi muda Adhyaksa didorong menjadi penggerak perubahan

Dalam peringatan tersebut, generasi muda Adhyaksa didorong untuk mengambil peran aktif sebagai penggerak perubahan. Mereka diharapkan proaktif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bersedia terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri.

Kegigihan bukan semata-mata ketahanan menghadapi pekerjaan, melainkan juga kemauan memperbaiki kualitas diri dan institusi. Sementara itu, empati mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap manusia dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Ketegasan hukum tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepentingan publik. Prinsip ini menjadi penting agar kewenangan tidak dipahami sebatas kemampuan menindak, melainkan sebagai tanggung jawab untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Pesan tersebut sejalan dengan makna Sumpah Pemuda: persatuan dan cita-cita kebangsaan hanya akan memiliki arti jika diterjemahkan ke dalam kontribusi nyata.

Ujian sesungguhnya ada pada pelaksanaan tugas

Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di lingkungan Kejati Sulut diikuti oleh jajaran pegawai. Melalui amanat Jaksa Agung, seluruh insan Adhyaksa diajak memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan kapasitas, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.

Namun, nilai-nilai yang disampaikan dalam upacara pada akhirnya harus tercermin dalam pekerjaan sehari-hari. Integritas diuji ketika menghadapi kepentingan dan tekanan; profesionalisme terlihat dalam cara kewenangan dijalankan; sedangkan empati tercermin dari kesungguhan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Semangat Sumpah Pemuda karena itu tidak cukup diperingati setiap tahun. Bagi institusi penegak hukum, semangat tersebut perlu hadir dalam tindakan yang konsisten, keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan hukum yang menjaga kepercayaan publik.

Sebab, pengabdian kepada bangsa bukan hanya tentang mengucapkan komitmen, melainkan membuktikannya melalui pelaksanaan tugas yang jujur, profesional, dan berkeadilan.

Sumber: Siaran Pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Manado, 28 Oktober 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button