BERITA TERBARUEKONOMI

OJK Cabut Izin Sejumlah BPR/BPRS, Daftar 15 Bank hingga September 2026 Jadi Sorotan

OJK menyebut pencabutan izin sebagai bagian dari pengawasan dan penanganan bank bermasalah. Persoalan permodalan, likuiditas, tata kelola hingga kegagalan penyehatan menjadi faktor yang perlu dicermati.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026. Hingga 25 September 2026, daftar yang beredar mencatat 15 bank telah masuk dalam rangkaian pencabutan izin usaha dan proses likuidasi.

Bank terakhir dalam daftar tersebut adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten. OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Namun, pencatatan jumlah 15 bank tersebut perlu dicermati. Salah satu nama dalam daftar, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, memiliki keputusan pencabutan izin bernomor KEP-47/D.03/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Dengan demikian, daftar yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan 15 keputusan pencabutan izin yang diterbitkan pada 2026.

Daftar 15 BPR/BPRS yang Masuk dalam Pemberitaan

Berikut daftar bank yang banyak diberitakan telah dicabut izin usahanya hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat – 7 Januari 2026.
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026.
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026.
  4. PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali – 18 Februari 2026.
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat – 9 Maret 2026.
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat – 31 Maret 2026.
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat – 7 April 2026.
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026.
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur – keputusan pencabutan 24 Juli 2025.
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026.
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026.
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat – 19 Agustus 2026.
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026.
  14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali – 17 September 2026.
  15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten – 25 September 2026.

Permodalan dan Likuiditas Menjadi Persoalan Serius

Salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan BPR adalah Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK menetapkan kewajiban penyediaan modal minimum bagi BPR dengan rasio KPMM paling rendah 12 persen dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan BPR dalam menyerap risiko dan menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

Gambaran persoalan tersebut terlihat pada kasus PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi.

OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025. Ketika itu, rasio KPMM tercatat negatif 2,98 persen, sementara rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen atau di bawah ketentuan 5 persen.

Setelah diberikan kesempatan melakukan penyehatan, pengurus dan pemegang saham dinilai tidak berhasil memenuhi persyaratan perbaikan kondisi bank.

Pada 5 Agustus 2026, status bank ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). LPS kemudian memutuskan penanganan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Kasus serupa juga terlihat pada BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Bank tersebut ditetapkan dalam status BDP pada 10 Desember 2025 karena rasio KPMM berada di bawah 12 persen. Setelah upaya penyehatan tidak berhasil, OJK mencabut izin usahanya pada 25 September 2026.

LPS Ungkap Faktor Penyebab Kegagalan BPR

Persoalan kegagalan BPR/BPRS tidak hanya berkaitan dengan kekurangan modal.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, dalam pemberitaan mengenai hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Agustus 2026, mengungkapkan bahwa mayoritas BPR/BPRS yang masuk proses resolusi dan likuidasi menghadapi persoalan lemahnya tata kelola, persengketaan internal, serta pelanggaran ketentuan perbankan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kesehatan sebuah bank tidak cukup diukur dari kemampuan menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Pengelolaan internal, pengendalian risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta tanggung jawab pengurus dan pemegang saham juga menjadi faktor penting.

Dalam sejumlah kasus, OJK terlebih dahulu menetapkan status Bank Dalam Penyehatan. Apabila langkah perbaikan tidak berhasil, bank dapat masuk ke tahap Bank Dalam Resolusi.

Pada tahap tersebut, LPS mengambil keputusan mengenai cara penanganan bank, termasuk melalui penyelamatan atau likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah Tetap Mendapat Perlindungan LPS

Pencabutan izin usaha tidak serta-merta berarti simpanan seluruh nasabah hilang.

Setelah izin dicabut, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh LPS. Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi penjaminan simpanan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan.

Terdapat tiga syarat utama yang dikenal sebagai prinsip 3T, yaitu:

  1. Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Karena itu, nasabah bank yang dicabut izinnya diimbau tetap tenang dan mengikuti pengumuman resmi LPS mengenai proses verifikasi serta pembayaran simpanan.

Konsolidasi BPR/BPRS Terus Berjalan

Di tengah pencabutan izin sejumlah bank, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri BPR/BPRS.

Berdasarkan keterangan OJK yang diberitakan ANTARA pada 16 Oktober 2026, sebanyak 117 BPR/BPRS telah memperoleh persetujuan penggabungan menjadi 33 bank hingga September 2026. Sementara itu, lebih dari 200 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan konsolidasi.

OJK menegaskan bahwa penggabungan tersebut tidak berarti seluruh bank yang terlibat ditutup. Dalam skema merger, sejumlah bank bergabung dan beroperasi melalui entitas hasil penggabungan, sementara kantor-kantor tertentu dapat berubah menjadi kantor cabang.

Dari sisi kinerja industri, data OJK menunjukkan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan kredit BPR/BPRS pada Agustus 2026 masing-masing tumbuh 3,22 persen, 3,14 persen, dan 3,37 persen secara tahunan.

Rasio kecukupan modal atau CAR industri BPR tercatat 28,5 persen, sedangkan BPRS sebesar 17,31 persen. Angka agregat tersebut menunjukkan bahwa persoalan pada sejumlah bank tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh industri.

Pengawasan Harus Berjalan Seiring Perlindungan Nasabah

Pencabutan izin usaha BPR/BPRS merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan. Namun, rangkaian kegagalan bank juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan sejak dini.

Kualitas tata kelola, kecukupan modal, pengendalian risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola BPR/BPRS.

Bagi OJK, tantangannya bukan hanya mengambil tindakan ketika bank sudah berada dalam kondisi bermasalah, melainkan memastikan pengawasan mampu mendeteksi potensi kegagalan lebih awal.

Sementara bagi LPS, perlindungan terhadap simpanan masyarakat dan penyelesaian kewajiban bank harus berjalan transparan serta akuntabel.

Dengan demikian, penguatan industri BPR/BPRS tidak cukup hanya melalui konsolidasi dan peningkatan modal. Kepercayaan masyarakat juga bergantung pada kualitas pengelolaan dan efektivitas pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menjadi tempat masyarakat menyimpan dan mempercayakan dananya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button