Dugaan Pelanggaran PBG di MWalk Manado, DPMPTSP dan PUPR Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin
Meskipun pengelola mengurus izin di kemudian hari, pelanggaran tetap terjadi dan bangunan tetap ilegal.

FORUMADIL, Manado – Polemik pembangunan deretan kontainer komersial di kawasan Marina Plaza/MWalk memasuki babak baru. Dua instansi teknis yang berwenang, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP Manado serta Dinas PUPR Manado, mengeluarkan pernyataan tegas terkait legalitas proyek tersebut.
Kadis DPMPTSP Manado menyampaikan bahwa tidak ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan untuk pembangunan kontainer tersebut. “Dilokasi itu belum ada PBG yang diterbitkan. Nanti mau suruh tim pengawasan turun cek lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Forum Adil.
Tidak hanya itu, Kadis PUPR Manado juga menegaskan hal serupa. Ia memastikan bahwa PUPR tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan tersebut. “Tidak ada rekomendasi. Terkait pengawasan ada di PTSP,” katanya singkat.
Pernyataan dua instansi ini membuka dugaan serius bahwa pembangunan kontainer di depan ruko MWalk berjalan tanpa izin resmi, meski telah berdiri secara fisik di area yang bersinggungan dengan ruang terbuka, trotoar, hingga batas ruang milik jalan.
Indikasi Pelanggaran yang Mulai Terlihat
Berdasarkan temuan lapangan dan penelusuran awal Forum Adil, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran:
- Tidak adanya PBG dari DPMPTSP Manado.
- Tidak adanya rekomendasi PUPR, padahal bangunan memanfaatkan area publik.
- Pemanfaatan trotoar dan ruang penyangga jalan yang bukan peruntukan komersial.
- Dugaan penyimpangan site plan kawasan Marina Plaza/MWalk, termasuk potensi pelanggaran aturan RTH Kawasan.
Kondisi tersebut menguatkan kekhawatiran publik bahwa proyek kontainer di MWalk berjalan tanpa memperhatikan aturan tata ruang kota maupun regulasi bangunan.
DPMPTSP Manado memastikan telah menggerakkan tim pengawasan untuk turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan langsung. Hasil dari pengecekan lapangan ini diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang kini muncul, terutama soal: dasar pembangunan, penggunaan ruang publik, serta siapa pihak yang memberi izin operasional secara internal.
Dengan tidak adanya PBG dan rekomendasi teknis, publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Manado terhadap pihak pengelola kawasan Marina Plaza/MWalk apabila terbukti melakukan pembangunan tanpa dokumen resmi.
Forum Adil akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan pembaruan kepada masyarakat.(Hen)



