DPMPTSP Manado Diduga Abaikan Kewenangan Pengawasan: Pembangunan di Marina Plaza Terus Berjalan Tanpa PBG
FORUMADIL, Manado — Aktivitas pembangunan menggunakan kontainer di kawasan Marina Plaza (Marina Walk) terus berjalan, meski tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Fakta ini diakui langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado.
Dalam pesan konfirmasi pada 7 November 2025, Kepala DPMPTSP menyatakan bahwa “di lokasi situ belum ada PBG yang diterbitkan, nanti mau suruh tim pengawasan turun cek lapangan .” Namun, hingga kini, hasil pantauan Forum Adil menunjukkan kegiatan pembangunan tetap berlangsung, bahkan kontainer-kontainer baru terus ditata di area tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Manado menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi teknis dari pihaknya atas pembangunan di kawasan Marina Plaza. Menurutnya, pengawasan sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPMPTSP.
Analisis Regulatif dan HukumTindakan pembiaran terhadap pelanggaran perizinan ini berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama:
Pasal 17 ayat (2): Pejabat dilarang menelantarkan kewenangan yang dimilikinya.
Pasal 21: Pejabat wajib menggunakan kewenangan sesuai aturan, serta tidak menunda tindakan administratif terhadap pelanggaran yang telah diketahui.
Selain itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 281 ayat (2), menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PBG wajib dijatuhi sanksi administratif, berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Dengan demikian, sikap diam atau penundaan tindakan pengawasan oleh DPMPTSP dapat dikategorikan sebagai penelantaran kewenangan, dan memiliki dampak hukum yang serius.
Dampak Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat
Berdasarkan kajian regulatif, apabila DPMPTSP Manado tidak segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan menghentikan kegiatan pembangunan tanpa izin tersebut, maka pejabat terkait dapat dikenai:
1. Sanksi administratif berat sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Tuduhan maladministrasi berdasarkan UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI.
3. Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan pribadi.