SIM Hilang, Modal Fotocopi Bisa Bikin Baru Lagi

JAKARTA,FORUM ADIL.COM – SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.
“Asal ada fotokopi dan laporan Polisinya bisa diproses terbit sesuai yang ada fotokopinya, “
Ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Melda Sitohang (21/5/2023).
Fungsi fotocopy SIM agar memudahkan pengemudi untuk membuat kembali SIM yang telah hilang atau rusak.
Pasalnya, jika tidak ada fotokopi, maka proses pembuatan SIM akan dikenakan biaya seperti pembuatan baru.
“jika tidak ada (fotokopi SIM) dianggap buat baru, karena banyak yang jadikan alasan hilang padahal ditahan karena pelanggaran di Jalan (kena tilang),” kata AKBP Melda.
Menurut AKBP Melda, Analoginya seperti jika hilang kendaraan pastinya harus ditunjukan BPKB asli dan STNK saat buat laporan,
Untuk itu, ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki SIM untuk segera mendokumentasikan dengan cara fotokopi.
” Sebaiknya(SIM di fotokopi) begitu, sebagai bukti kita punya lisence kompetensi mengemudi kendaraan,”tutupnya.
Perlu diketahui, biaya mengurus SIM yang hilang atau cetak ulang SIM, dikenakan biaya. Adapun rincian biaya SIM hilang sebagai berikut.
– SIM A dan SIM B: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
Besaran biaya tersebut belum diakumulasikan dengan biaya asuransi dan kesehatan. Biaya penerbitan SIM pengganti akan ditambah dengan biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan.
Jika dihitung secara total maka biaya mengurus SIM A yang hilang sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.(Joe)



