BERITA TERBARUNASIONAL

13 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Perkara Tol Japek II

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 13 orang saksi pada Senin (29/5/2023). 

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara,” kata Kepala Pisat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Senin (29/5/2023).

Ketiga belas saksi ialah FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek II Elevated, DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager, AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset, AF selaku Staf Adkon Japek Elevated, HA selaku Staf Adkon Japek Elevated dan FR selaku Kepala Proyek Japek Eleveted.

Sebagai informasi, Dalam proyek pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000, terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button