BERITA TERBARUNASIONAL

Kejagung Kembali Memeriksa  5 Saksi Dugaan Korupsi PT Graha Telkom Sigma

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Setelah 17 saksi diperiksa kemarin (05/06/2023), hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018.

Dalam keterangan pers Nomor: PR – 639/015/K.3/Kph.3/06/2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menjelaskan 5 orang saksi yang diperiksa. 

Kelima saksi tersebut diantaranya :

(1). S selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

(2). DS selaku Project Manager PT Malang Bumi Sentosa.

(3). SMP selaku Senior Officer Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

(4). Y selaku Karyawan PT Lakemba Buana Perkasa.

(5). NAF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

Adapun para tersangka tersebut adalah Taufik Hidayat (TH) yang merupakan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka. Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur,  Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, kemudian ada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma dan terakhir Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.(Joe)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button