Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Tol Japek II

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atsu Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa(06/06/2023).
Dalam rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan perihal pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi. Menurutnya, alasan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara.
“Saksi diperiksa untuk penyidikan dan melengkapi bukti serta pemberkasan,”kata Kapuspenkum.
Ketiga saksi tersebut diantaranya, W selaku Cashier Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Selanjutnya, DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Tahun 2016-2020 dan kemudian S selaku Team Leader Konsultan PMI pada PT Aria Jasa Reksatama.
Sebagai informasi, Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(Joe)



