12 Pelaku TPPO Jaringan Malaysia Ditetapkan Sebagai Tersangka

FORUMADIL, Jakarta – Polri mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan. Polri juga menetapkan 7 orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),Kamis (15/6/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO. Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.
Ramadhan melanjutkan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.
“Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” kata Ramadhan seperti dikutip di laman resmi humas Polri.
“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,”lanjutnya.
Para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.(Joe)



