BERITA TERBARUNASIONAL

Apa Itu Demerit System? Rencana Polri Untuk Penerapan Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas

FORUMADIL, Jakarta – Rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk  menerapkan aturan baru bagi pelanggar lalu lintas menggunakan sistem pengurangan poin alias demerit system yang terkoneksi ke Surat Izin Mengemudi (SIM), masih dalam kajian. 

Pengurangan sistem poin ini menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jika pelanggar mencapai poin tertentu, maka status akan kepemilikan SIM-nya di cabut. Sehingga ia harus melakukan pengurusan kembali supaya legal untuk berkendara di jalan. 

Kapolri Listyo berharap dengan mekanisme baru itu tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan bisa berkurang secara signifikan. Namun sebelum menerapkannya, memang ada sejumlah aspek yang harus diselesaikan dahulu.

 “Angka pelanggaran lalu lintas sekarang agak tinggi. Saya berfikiran baik, itu karena terdapat ETLE yang sudah tersebar ke berbagai lokasi. Tapi ini tolong betul-betul dihitung, dievaluasi,” kata Kapolri dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan virtual, September lalu. 

Dijelaskannya cara kerja Demerit System, yaitu jika seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan bila pelanggaran yang saudara lakukan berpotensi memunculkan poin. Poin ini akan berdampak terhadap SIM bisa dicabut. Jadi menurut Kapolri harus disosialisasikan. 

“Harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas,” ujarnya. 

Adapun mengenai sistem pengurangan poin ini, dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan terpisah, dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.(End) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button