BERITA TERBARUNASIONAL

SIM Mati Bertepatan Hari Libur Nyepi, Jangan Panik! Masih Bisa Diperpanjang

FORUM ADIL, SULUT – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Pol Rachmad Iswan Nusi melalui Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulut Komisaris Polisi (Kompol) Andi Sukristianto mengatakan SIM yang mati bertepatan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi) dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme perpanjangan SIM. 

Menurut Kompol Andi, tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan pada hari Rabu. Hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional bisa yang diperpanjang.

“Sesuai dengan petunjuk Korlantas Mabes Polri, untuk SIM yang mati bertepatan dengan hari raya Nyepi dan Libur bersama tanggal 11 dan 12  Maret 2024, dapat memperpanjang SIM pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024 sesuai dengan mekanisme perpanjangan SIM,” katanya. 

Ditutupnya pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Nyepi 2024 atau Tahun Baru Saka 1946.

Dijelaskan Kompol Andi, hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor: ST/411/II/YAN.1.1/2024 tanggal 26 Februari 2024.

“Satpas memberikan dispensasi waktu pada tanggal 13 Maret dengan mekanisme perpanjangan SIM. Namun, bila tidak melaksanakan perpanjangan tanggal 13-14 Maret itu, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru,” ujar Kompol Andi. 


Lanjutnya, SIM yang lewat dari batas 13-14 Maret, maka dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tak dapat diperpanjang, harus dilakukan penerbitan SIM baru

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang da harus membuat SIM baru.(Hen) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button