Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut

FORUMADIL, Jakarta – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan di media sosial. Terbaru, kawasan pagar laut tersebut disebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang memicu perdebatan di kalangan masyarakat.
Dilansir dari Instagram Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terkait hal tersebut.
“Jika dalam penerapannya terbukti bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah”,ujar Nusron.
Investigasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kebenaran sertifikat HGB yang menjadi permasalahan di lokasi pagar laut tersebut.Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tetap tenang sambil menunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan.
Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kanal resmi mereka.
Berdasarkan penelusuran awal, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.(Joe)



