Hasil Putusan Banding Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun Penjara

FORUMADIL, Jakarta – Pengusaha Harvey Moeis akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tambang timah ilegal yang melibatkan PT Timah. Vonis terbaru ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh jaksa setelah sebelumnya Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Kamis,(13/02/2025).
Kasus Korupsi yang Menggemparkan
Kasus ini bermula dari praktik penambangan timah ilegal yang terjadi di wilayah konsesi PT Timah antara tahun 2015 hingga 2022. Harvey Moeis diduga berperan sebagai penghubung antara pejabat PT Timah dan perusahaan smelter swasta. Ia mengatur agar timah ilegal dari tambang liar dapat diolah dan dijual kembali ke PT Timah melalui perusahaan seperti PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam skema ini, perusahaan smelter dikenakan “biaya keamanan” sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton timah yang diproses. Dana tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat PT Timah dan jaringan bisnis Moeis. Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti mewah dan aset lainnya atas nama Harvey dan istrinya, selebritas Sandra Dewi.
Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian finansial dan kerusakan lingkungan yang sangat besar, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Vonis Awal Dinilai Terlalu Ringan
Pada Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar restitusi Rp210 miliar. Jika restitusi tidak dibayarkan, asetnya akan disita, dan hukuman dapat bertambah dua tahun.
Namun, vonis tersebut mendapat kritik luas dari masyarakat dan berbagai pihak yang menilai hukuman terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara. Jaksa pun mengajukan banding untuk menuntut hukuman yang lebih berat.
Vonis Banding: Hukuman Naik Menjadi 20 Tahun
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini disambut baik oleh banyak pihak yang menilai bahwa hukuman tersebut lebih mencerminkan keadilan atas dampak korupsi besar yang dilakukan Moeis.
Selain hukuman penjara, Harvey juga tetap diwajibkan membayar denda dan restitusi. Jika gagal membayar, negara berhak menyita seluruh asetnya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan Indonesia dan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap industri tambang, khususnya di sektor BUMN.
Dampak dan Reaksi Publik
Vonis 20 tahun ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menganggapnya sebagai kemenangan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah hukuman ini benar-benar akan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Di sisi lain, PT Timah sendiri juga tengah menghadapi dampak dari skandal ini, baik dari segi reputasi maupun operasional. Pemerintah berjanji akan melakukan reformasi di sektor tambang untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Dengan vonis yang sudah dijatuhkan, banyak pihak berharap agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar lainnya juga dilakukan dengan tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.(Hen)



