Satgas Pangan Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT FS, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

FORUMADIL, Jakarta, – Satgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras oleh perusahaan PT Food Station (FS). Sebanyak 132,65 ton beras kemasan disita karena tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Cipinang (Jakarta Timur) dan Subang (Jawa Barat). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 127,3 ton beras dalam kemasan 5 kg dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg yang dipasarkan dengan merek premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dokumen internal perusahaan yang berisi instruksi manipulasi kadar beras patah demi mengelabui standar mutu.
“Penyidik juga mengamankan notulen rapat internal perusahaan yang secara eksplisit memerintahkan pengoplosan untuk menyesuaikan standar premium secara ilegal,” jelas Brigjen Helfi.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama berinisial KG, Direktur Operasional RL, dan Kepala Seksi Quality Control RP.Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap perlindungan konsumen di sektor pangan. Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik curang yang merugikan masyarakat.(Joe)



