BERITA TERBARUHIBURAN

Viral Kasus Mie Gacoan dan Lagu Berbayar, Ini Deretan Situs Musik Domain Publik yang Bebas Royalti

FORUMADIL, Manado – Belakangan ini publik dihebohkan oleh kabar soal Mie Gacoan yang harus membayar royalti karena menggunakan musik di outletnya. Kasus ini kembali membuka diskusi soal hak cipta dan penggunaan lagu di tempat umum.

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua lagu membutuhkan izin atau pembayaran royalti? Ada banyak karya musik yang telah masuk ke dalam domain publik dan bisa digunakan secara bebas, bahkan untuk keperluan komersial.

Apa Itu Domain Publik?

Domain publik adalah status hukum dari sebuah karya intelektual – seperti musik, buku, film, atau gambar – yang tidak lagi dilindungi oleh hak cipta. Artinya, karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus meminta izin atau membayar royalti.

Di Indonesia, sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta atas sebuah karya berlaku selama: Masa hidup pencipta + 70 tahun setelah kematiannya. Setelah itu, karya otomatis menjadi milik publik atau public domain.

Contohnya, karya komponis klasik seperti Ludwig van Beethoven, Wolfgang Amadeus Mozart, atau Johann Sebastian Bach kini telah masuk domain publik dan dapat diputar bebas, baik di kafe, hotel, restoran, maupun konten media sosial.

Jenis Musik dalam Domain Publik, umumnya, lagu-lagu yang telah masuk domain publik berasal dari genre berikut:

🎼 Musik Klasik: karya Beethoven, Mozart, Bach, Chopin, Tchaikovsky, dll.

🎷 Jazz dan Blues Lawas: rekaman dari era 1920-an hingga 1940-an (tergantung hak cipta rekaman).

🎺 Marching Band & Lagu Tradisional: termasuk himne dan lagu rakyat dari berbagai negara.

🪕 Folk dan Spiritual Songs: seperti Amazing Grace, Greensleeves, dan lagu gereja lama.

Namun perlu dicatat: meskipun komposisinya bebas hak cipta, rekaman modern dari orkestra atau musisi masa kini tetap bisa memiliki hak cipta tersendiri. Jadi, gunakan hanya versi rekaman yang dinyatakan bebas lisensi atau domain publik.

Deretan Situs Penyedia Musik Domain Publik

Jika Anda ingin mencari dan menggunakan musik yang bebas royalti, berikut adalah beberapa situs yang bisa dijadikan referensi:

1. IMSLP (imslp.org). Perpustakaan musik internasional berisi ribuan partitur dan rekaman musik klasik. Cocok untuk musisi dan penggiat seni.

2. Musopen (musopen.org). Menyediakan musik klasik berkualitas tinggi yang bisa digunakan tanpa membayar royalti. Banyak rekamannya dilepas dengan lisensi Creative Commons Zero (CC0).

3. Free Music Archive (freemusicarchive.org). Berisi lagu dari berbagai genre. Gunakan filter pencarian untuk menemukan lagu dengan lisensi domain publik atau CC0.

4. Public Domain 4U (publicdomain4u.com). Fokus pada rekaman musik lama seperti jazz, blues, dan swing yang telah masuk domain publik.

5. Internet Archive (archive.org/audio). Salah satu perpustakaan digital terbesar, menyediakan jutaan file audio, termasuk musik klasik dan rekaman radio kuno. 6. Wikimedia Commons (commons.wikimedia.org)Tak hanya gambar, Wikimedia juga menyimpan banyak file musik klasik dan suara instrumen bebas hak cipta.

Kenapa Ini Penting?

Bagi pemilik usaha seperti kafe, restoran, hotel, bahkan kreator konten digital dapat memanfaatkan musik domain publik untuk menghindari risiko hukum serta menghemat biaya royalti.

Jadi, daripada khawatir kena denda karena putar musik berlisensi, kenapa tidak pilih lagu dari domain publik?(Egy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button