Tanggapan Resmi J.P.K.P Sulawesi Utara & Redaktur Eksekutif Forumadil.com

FORUMADIL,Manado – Menanggapi klarifikasi Kepala Satker BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, kami perlu menegaskan bahwa laporan J.P.K.P ke Kejaksaan Agung merupakan hak masyarakat yang dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi ruang partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Adapun pemberitaan di Forumadil.com dibuat berdasarkan fakta laporan resmi yang benar-benar kami ajukan. Hal ini tidak bisa disebut “tendensius”, sebab media menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Pasal 1 dan 3 mewajibkan wartawan menyajikan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kami pastikan pemberitaan telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Dan Hak Jawab Kasatker PJN wilayah I Sulut telah dimuat di media Forumadil Dengan Judul: 1. ” Ka Satker Ringgo : Jurnalisme Harus Akurat, Bukan Tuduhan yang Merusak Reputasi, 2. Hak Jawab Satker PJN Wilayah I Sulut Terkait Pemberitaan Forumadil.com
Mengenai tudingan bahwa pelapor dan penulis berita adalah orang yang sama, kami sampaikan bahwa Pelapor atas nama Organisasi Masyarakat J.P.K.P dan bukan atas nama Media “Forumadil” dan hal ini tidak melanggar hukum maupun kode etik. Kode Etik Jurnalistik tidak melarang wartawan yang juga bagian dari organisasi masyarakat menyuarakan kepentingan publik, selama informasi yang disajikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menghormati hak jawab dan kritik yang disampaikan, namun menolak anggapan bahwa langkah J.P.K.P dan Forumadil.com mencemarkan nama baik. Justru inilah bentuk kontrol sosial yang sah menurut konstitusi, undang-undang, dan etika pers, yang menjadi pilar penting demokrasi.
Hormat kami,Redaktur Eksekutif Forumadil.com
Catatan Redaksi :
Forumadil.com tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”



