BERITA TERBARUSULUT

Hak Jawab Satker PJN Wilayah I Sulut Terkait Pemberitaan Forumadil.com

FORUMADIL,Manado –Menanggapi sejumlah pemberitaan di Forumadil.com periode 28 Juli hingga 15 Agustus 2025, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Ir. Ringgo Radetyo, S.T., M.Eng, menyampaikan hak jawab resmi.

Hak jawab ini diajukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan media massa melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.

Pemberitaan yang Ditanggapi

Pejabat Satker PJN Wilayah I menanggapi beberapa artikel, antara lain:

1. “J.P.K.P Sulut Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN Sulut, Ancam Bawa Kasus Korupsi TSM ke KPK” (15 Agustus 2025).

2. “Rekam Jejak Ir. Ringgo Radetyo: Dari Gorontalo ke Sulut, Proyek Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan” (12 Agustus 2025).

3. “Jaksa Agung Panggil Pelapor Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional di Sulut untuk Klarifikasi Tambahan” (12 Agustus 2025).

4. “J.P.K.P Sulut Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Jalan Nasional ke Jampidsus Kejagung RI” (28 Juli 2025). dan artikel terkait lainnya.

*HAK JAWAB*

Terkait Pemberitaan ForumAdil.com tanggal 28 Juli – 15 Agustus 2025, Dasar Hukum:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Pers wajib melayani Hak Jawab.”

2. Pasal 5 ayat (3) UU Pers: “Pers wajib melayani Hak Koreksi.”

3. Pasal 1 angka 11 UU Pers: Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikannya.

4. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta melakukan konfirmasi.

5. Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik: Wartawan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

A. Pemberitaan yang Kami Tanggapi

1. J.P.K.P Sulut Desak Menteri PUPR Copot Kepala BPJN Sulut, Ancam Bawa Kasus Korupsi TSM ke KPK (15 Agustus 2025)

2. Rekam Jejak Ir. Ringgo Radetyo: Dari Gorontalo ke Sulut, Proyek Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan (12 Agustus 2025)

3. Jaksa Agung Panggil Pelapor Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional di Sulut untuk Klarifikasi Tambahan (12 Agustus 2025)

4. J.P.K.P Sulut Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Jalan Nasional ke Jampidsus Kejagung RI (28 Juli 2025)dan artikel sejenis lainnya.

B. Keberatan dan Klarifikasi

1. Tidak Sesuai FaktaTuduhan “korupsi berjamaah”, “pelanggaran spesifikasi”, dan “rekam jejak bermasalah” tidak pernah terbukti secara hukum.

Faktanya, seluruh pekerjaan di bawah BPJN Sulut dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang/jasa, regulasi teknis, serta diawasi berlapis oleh APIP, BPK, dan Aparat Penegak Hukum bila diperlukan.Tanggapan Pejabat:

“Kami bekerja dengan regulasi dan standar yang jelas. Menuduh tanpa dasar sama saja merusak reputasi pejabat publik. Tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan kami bersalah.”

2. Mengabaikan Prinsip KonfirmasiPihak redaksi tidak pernah melakukan konfirmasi resmi sebelum memuat pemberitaan.Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan asas cover both sides.Tanggapan Pejabat: “Pemberitaan tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran etika jurnalistik. Kami siap memberikan data, tetapi tidak pernah dihubungi.”

3. Indikasi Serangan terhadap KehormatanPenggunaan istilah sensasional seperti “copot”, “ancam”, “korupsi TSM” telah membentuk opini publik negatif.

Hal ini berpotensi mencemarkan nama baik dan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

4. Klarifikasi Spesifik:Berita soal rekam jejak: Rekam jejak pejabat tidak bisa diukur dengan tuduhan sepihak. Justru banyak proyek infrastruktur yang berhasil memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita soal pemanggilan pelapor: Pemanggilan pelapor untuk klarifikasi adalah prosedural, bukan bukti kebenaran tuduhan.

C. Permintaan ResmiSesuai Pasal 5 UU Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, kami menuntut:

1. Redaksi ForumAdil.com memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional pada ruang yang setara dengan berita yang kami bantah.

2. Redaksi menyertakan permintaan maaf terbuka karena telah menayangkan berita tanpa konfirmasi.

3. Redaksi menjamin ke depan menjalankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Hormat kami,

Ir. Ringgo Radetyo, S.T., M.EngKepala Satuan Kerja PJN Wilayah IBalai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Utara.

“Dengan dimuatnya tanggapan resmi ini, Redaksi ForumAdil.com menegaskan komitmennya untuk menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi. Redaksi tetap menjaga independensi dalam pemberitaan, dengan tetap memberikan ruang proporsional bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, tanpa mengurangi substansi klarifikasi yang disampaikan.”

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button