BPOM Ungkap Peredaran Produk Biologi Ilegal Sekretom di Magelang, Seorang Dokter Hewan Jadi Tersangka

FORUMADIL, Magelang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom di Magelang, Jawa Tengah. Seorang dokter hewan berinisial YHF (56) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala BPOM RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025), menyampaikan bahwa tersangka YHF menjalankan praktik berkedok layanan kesehatan di sebuah rumah di wilayah Magelang. Produk sekretom yang ia edarkan berasal dari turunan sel punca (stem cell) dan diberikan kepada pasien manusia tanpa izin edar dari BPOM maupun izin praktik yang sah.
“Sekretom yang digunakan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu. Selain itu, tersangka juga tidak memiliki kewenangan medis untuk melakukan terapi atau pengobatan kepada manusia,” jelas pejabat BPOM.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 25 Juli lalu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti berupa cairan sekretom, alat medis, serta bahan pendukung yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
BPOM menegaskan, penggunaan produk biologi tanpa izin edar dan tanpa kompetensi medis dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hen)
📸 Foto:Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso



