BERITA TERBARUNASIONAL

Empat Perwira Tinggi Polri Tersangka Penyadapan Ilegal, Siapa Mengawasi Penggunaan Kewenangan Negara?

Dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, politisi, jurnalis hingga pengusaha membuka persoalan serius tentang batas kewenangan aparat, pengawasan internal, dan perlindungan privasi warga negara.

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memasuki babak baru. Hingga 6 November 2026, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Perkembangan terbaru ditandai dengan penetapan Inspektur Jenderal (Irjen) Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, tiga personel Polri berinisial LSP, AS, dan EH telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah target, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Informasi yang disampaikan Bareskrim menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Slamet Uliandi dan Dugaan Rantai Persetujuan

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026), Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengungkapkan bahwa Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Menurut keterangan penyidik, tersangka EH dan AS harus memperoleh persetujuan dari Slamet apabila hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.

Keterangan tersebut menempatkan persoalan pada aspek yang lebih luas: bukan hanya siapa yang menjalankan penyadapan, tetapi juga bagaimana mekanisme persetujuan dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas tersebut.

Slamet Uliandi sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang diduga terpenuhi.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni LSP, AS, dan EH, telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Slamet belum ditahan karena dilaporkan sedang menjalani pemulihan kondisi kesehatan pascastroke.

Bareskrim menyebut telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli hukum pidana.

Bukan Sekadar Persoalan Penyadapan, Tetapi Penggunaan Kewenangan

Penyadapan merupakan instrumen yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam kondisi dan mekanisme tertentu. Namun, kewenangan tersebut bukanlah ruang bebas tanpa batas.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menegaskan bahwa sejumlah lembaga negara memang memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum. Jika dilakukan di luar ketentuan atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi pascaterungkapnya perkara ini, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kasus ini memperlihatkan bahwa keberadaan perangkat dan kewenangan teknis tidak otomatis menjamin penggunaannya selalu sesuai hukum.

Pengawasan Internal Polri Menjadi Sorotan

Muncul pertanyaan mendasar mengenai bagaimana aktivitas penyadapan yang diduga berlangsung selama kurun 2025–2026 dapat berjalan tanpa prosedur sebagaimana disyaratkan.

Apakah mekanisme pengawasan internal tidak mampu mendeteksi aktivitas tersebut sejak awal?

Bagaimana sistem pencatatan, persetujuan, dan audit penggunaan fasilitas Monitoring Center dijalankan?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap permintaan penyadapan memiliki dasar hukum dan kepentingan penegakan hukum yang jelas?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka. Sebab, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada tanggung jawab individu, tetapi juga menyangkut tata kelola fasilitas negara dan efektivitas sistem pengawasan institusi.

DPR dan Pemerintah Dituntut Mengawal Evaluasi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 3 November 2026 menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, serta transparan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Yusril telah menyatakan perlunya evaluasi terhadap mekanisme penyadapan.

Dua hal tersebut perlu ditindaklanjuti secara konkret. Pengusutan pidana terhadap para tersangka harus berjalan, tetapi evaluasi kelembagaan juga tidak boleh berhenti pada pernyataan.

Komisi III DPR perlu memastikan adanya pengawasan terhadap tindak lanjut perkara, termasuk mekanisme penggunaan dan pengendalian fasilitas penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button