BERITA TERBARUSULUT

Polresta Manado Himbau Masyarakat Terkait Larangan Senjata Tajam dan Panah Wayer

FORUMADIL, Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam serta panah wayer. Imbauan ini menegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai, atau menggunakan senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dalam imbauan yang disampaikan oleh Kapolresta Manado, KBP Julianto P. Sirait, S.I.K., M.H., disebutkan bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 10 tahun.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat maraknya kasus kejahatan yang melibatkan senjata tajam, termasuk panah wayer yang kerap digunakan dalam tindak kriminal.

Kapolresta Manado mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melibatkan kepemilikan atau penggunaan senjata tajam secara ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan individu atau kelompok yang memiliki senjata tajam tanpa izin.

“Dengan adanya imbauan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya dari kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” ujar KBP Julianto P. Sirait dalam keterangannya.

Polresta Manado menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia untuk menekan peredaran senjata tajam ilegal. Masyarakat dihimbau untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button