Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Bea dan Cukai

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha. Terkait hal ini, tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, yaitu P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang Tbk, EIS selaku Operation Manager BUT Brinks Singapura Pte Ltd, dan IS selaku Trading Assistance Manager PT Aneka Tambang Tbk, Kamis 25 Mei 2023 lalu
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani tak menampik adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Askolani mengatakan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu,”ujarnya.
Kendati demikian, Askolani tidak menjelaskan dan juga membenarkan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Sebagai informasi, sebelum pemeriksaan tim penyidik Jampidsus sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.



