Lagi, Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Kasus Perkara Bakti Kemenkominfo

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Memperkuat pembuktian dan pemberkasan dugaan korupsi di Kemenkominfo, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan 4 orang sebagai saksi pada hari Rabu (31/05/2023).
Dalam keterangan rilisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan empat (4) orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya, saksi berinisial atas nama FMF yang merupakan Staf pada PT Aplikanusa Lintasarta, kemudian saksi berinisial atas nama MF yang merupakan Direktur Utama pada PT Smartfren Telecom, Tbk, selanjutnya saksi berinisial PTB yang merupakan Staf pada PT. Surya Energi Indotama (SEI) dan terakhir saksi berinisial TD yang merupakan Manager pada PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkominfo,” ujar Kapuspenkum.
Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka dan mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Perlu diketahui pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun anggaran 2020-2022. Dari hasil pemeriksaan BPKP sebelumnya menyatakan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.(Joe)



