17 Saksi di Periksa Kejagung Terkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAKARTA, FORUMADIL.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan 17 orang saksi dilakukan pada hari Senin (05/06/2023) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
dalam rilisnya, Kapuspenkum menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma.
Ketujuh-belas saksi tersebut yaitu, diantaranya:
(1). RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
(2). GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
(3). LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
(4). ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
(5). OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
(6). SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
(7). WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
(8). DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
(9). DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.
(10). HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
(11). JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.
(12). GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
(13). K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka.
(14). SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
(15). FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
(16). MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
(17). SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.
Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketujuh belas orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.
Adapun para tersangka tersebut adalah Taufik Hidayat (TH) yang merupakan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka. Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, kemudian ada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma dan terakhir Bakhtiar Rosyidi (BR) selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.(Joe)



