Civitas Akademika Trinita Dorong Debat Kampanye Kepada Partai dan Caleg Yang Substansial

FORUMADIL, Manado – Adanya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada Selasa (15/8) lalu yang sebelumnya merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu menuai respon positif bagi Civitas Akademika.
Menurut Civitas Akademika Universitas Trinita Sulawesi Utara Mikhael Rumondor SE, MM mengatakan kampanye di tempat pendidikan ini merupakan sarana dan saluran baru yang sangat baik dan harus disambut baik oleh Civitas Akademika.
“Kampanye dalam bentuk debat kandidat/para Calon Legislatif (Caleg) atau debat partai di tempat pendidikan (Kampus) tidak ada masalah. Publik butuh banyak panggung yang dapat membuka lakon dan pikir semua yang bisa jadi duduk di pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif,” kata Dosen tetap di Fakultas Sosial dan Ilmu Hukum Universitas Prisma Manado.
“Jangan sampai terpilih orang-orang yang jauh laku dari apa yang ditawarkan. Ketika kampanye masuk kampus, debat bisa lebih serius,” tambahnya.
Dijelaskan Rumondor, dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu No. 7/2017. Melarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan norma bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, yaitu tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“MK tidak melarang kampanye di tempat pendidikan, sebagaimana pemohonan Perkara No. 65/PUU-XXI/2023. Yang meminta agar MK melarang kampanye di tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah. Namun, dalam Putusannya, MK hanya melarang kampanye ditempat ibadah, ” jelasnya.
Dalam aturan kampanye, menurut Rumondor di tempat pendidikan dan pembatasan kampanye di tempat pendidikan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 27 huruf g UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD. Namun, pengecualian dilakukan dengan tiga syarat:
1. Pertama, atas prakarsa, atau mendapat izin dari pimpinan lembaga pendidikan.
2. Kedua, tempat pendidikan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu.
3. Ketiga, kegiatan tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Aturan tersebut muncul kembali di UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. dan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, serta didalam penjelasan pasal.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kampanye pemilihan umum di tempat pendidikan hanya boleh berlangsung di perguruan tinggi, seperti universitas, institut, hingga politeknik.
Ketentuan itu tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 72A ayat (2) PKPU tersebut, tempat pendidikan yang diperbolehkan meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan atau akademisi komunitas,” demikian bunyi ayat (3).
Kemudian pada ayat (4) menyebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, metode kampanye yang digunakan meliputi pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
MK sebelumnya merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 itu dibacakan pada Selasa (15/8) lalu
Pasal tersebut diubah menjadi, Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.(Hend)



