Pedagang Cilok Yang Mencuri Dimaafkan Melalui Keadilan Restoratif

FORUMADIL, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Jaksa Agung RI memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Hal ini dikatakan JAM PIDUM RI usai ekspose secara virtual kepada Kajari Bogor.
JAMPIDUM juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Andi dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Perlu diketahui, Andi (34 tahun) lahir dari seorang ayah dan ibu di Sukabumi dengan 12 (dua belas) orang bersaudara. Kerasnya kehidupan membuat Andi berusaha mendapatkan uang dengan cara berjualan cilok di sekitar rumahnya sejak tahun 2018, guna membantu keuangan orang tuanya yang sudah renta.
Namun, hasil dan pendapatan dari berjualan cilok ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus bertambah. Untuk itu, Andi memutuskan berhenti berjualan cilok lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan ke kota guna mendapat upah yang layak dan cukup untuk dirinya sendiri serta orang tuanya.
Dengan membawa kantong plastik berisi selembar baju dan bekal uang sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Jumat pagi tanggal 30 Juni 2023, Andi naik bus jurusan Sukabumi – Bogor untuk pergi ke Kota Bogor dan tiba di terminal Baranangsiang Kota Bogor pada siang hari.
Andi dengan berjalan kaki lalu berkeliling di sekitar terminal Baranangsiang untuk mencari lowongan pekerjaan, namun tidak juga mendapatkan pekerjaan. ANDI kemudian berjalan kaki menuju arah Kebun Raya Bogor. Sesampainya di alun – alun Kota Bogor pada sekitaran pukul 16.00 WIB, ANDI berkeliling alun – alun dan akhirnya duduk ditrotoar sekitaran pintu alun -alun Kota Bogor.
Pada saat yang sama sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar pintu alun – alun Kota Bogor Eko Satrio Purnomo alias Eko sedang melakukan kampanye green peace. Pada saat itu, Eko meletakkan tasnya di trotoar dekat pintu alun-alun yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempatnya berdiri untuk berdoa selesai kampanye.
Selesai berdoa, Eko melihat ada laki – laki yang menghampiri tasnya lalu mengambil tas dengan tangan kanan dan ternyata yang mengambil tasnya adalah Andi. Setelah mengambil tas, Andi berusaha meninggalkan kawasan alun -alun kota Bogor.
Selanjutnya, Eko yang melihat perbuatan Andi dan langsung memanggilnya serta menanyakan kenapa mengambil tas miliknya.
Andi beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.
Eko lalu meminta bantuan petugas Satpol PP yang sedang berada disekitar alun – alun dan dihadapan petugas Satpol PP, Andi mengakui perbuatannya dengan mengambil tas yang bukan miliknya. Tas milik Eko tersebut berisi satu buah handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan Anfi tersebut, petugas Satpol PP langsung membawa Andi ke kantor Polisi.
Akibat perbuatannya tersebut, Andi ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.(End)



