MK Resmi Menolak Seluruh Gugatan 01 dan 03 Pada Pilpres 2024

FORUMADIL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan. Hal ini disampaikan Hakim Arief Hidayat saat pembacaan hasil putusan sidang sengketa Pilpres yang digelar di MK Senin (22/04/2024).
Hakim MK Arief menilai permintaan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang diajukan tim hukum 01 dan 03, tidak beralasan menurut hukum, sebab sudah sesuai dengan tahapan dan aturan yang ada.
“Tak ada bukti intervensi Presiden ubah syarat usia di pilpres,” jelasnya.
Hakim MK Arief juga mengatakan tak menemukan bukti adanya nepotisme, ketidaknetralan, abuse of power atau intervensi Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024.
Senada dengan Hakim Arief, Hakim Daniel Yusmic juga menyatakan hal sama bahwa tidak ada bukti Presiden Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pilpres 2024.
Sementara itu, Hakim MK Arsul Sani menyimpulkan tidak ada kejanggalan terkait anggaran bansos dan tidak terdapat bukti bahwa bansos telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih.
Pendapat yang sama juga dikatakan Hakim Ridwan Mansyur bahwa tidak ada bukti adanya bansos presiden dengan tujuan untuk menguntungkan paslon nomor urut 02.
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,”kata Hakim MK Arsul Sani.(End)



