BERITA TERBARUNASIONAL

KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

FORUMADIL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers menyatakan bahwa penahanan dilakukan karena Hasto diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

“Tersangka HK kami tahan untuk kepentingan penyidikan karena diduga menghalangi proses hukum dengan mengarahkan saksi dan menghancurkan barang bukti,” ujar Setyo.

Kasus ini bermula saat pemilihan Legislatif 2019. Dimana, Harun Masiku, calon legislatif PDI-P, gagal mendapatkan kursi di DPR RI. Namun, setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas, PDI-P mengajukan Harun sebagai pengganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). KPU menolak permohonan ini dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti.

Pada Januari 2020, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap Rp600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke DPR. Harun sendiri berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Hingga penetapan tersangka Hasto Kristiyanto pada Desember 2024 oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam pengaturan suap serta menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi dan menghilangkan barang bukti.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, Hasto akhirnya memenuhi pemeriksaan KPK pada 20 Februari 2025 dan langsung ditahan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dan pihak PDI-P membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi bermotif politik. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan tidak ada intervensi politik dalam kasus ini.

Penahanan ini menambah daftar panjang tokoh politik yang terjerat dalam kasus suap dan korupsi, sementara KPK terus berupaya menuntaskan misteri keberadaan Harun Masiku yang telah buron lebih dari lima tahun.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button