BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi PD Pasar Manado: Usut Tuntas Atau Retorika Hukum?

FORUMADIL, Manado – Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, terkait dugaan korupsi di lingkungan PD Pasar. Pemeriksaan ini menambah panjang daftar penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Lucky Senduk pertama kali diperiksa pada 22 Oktober 2024. Pemeriksaan awal tersebut menyoroti berbagai kebijakan internal PD Pasar, termasuk sistem penagihan retribusi hingga mekanisme pengangkatannya sebagai direktur utama.

Selanjutnya, pada 17 Februari 2025, Lucky kembali dipanggil oleh penyidik setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan. Dalam pemeriksaan selama hampir tujuh jam itu, ia dimintai keterangan terkait laporan masyarakat, khususnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian sejumlah pegawai.

Puncaknya, pada 24 April 2025, Lucky Senduk diperiksa intensif selama enam jam di Unit III Tipikor Polda Sulut. Ditemani kuasa hukumnya, Doan Tagah, Lucky menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Berikut ini rincian dugaan kejahatan yang disorot:

Laporan Inspektorat Manado menemukan ketidaksesuaian SPJ dan honor fiktif untuk tenaga ahli ilegal. Di duga penyimpangan dana ini sebesar Rp1,9 Miliar.

Kerugian Rp2,9 Miliar berasal dari retribusi dan sewa kios pasar selama 2019–2022 diduga dikorupsi tanpa pertanggungjawaban jelas.

Pemusnahan aset tanpa dokumen milik PD Pasar diduga dihapus tanpa prosedur hukum resmi.

Pemberhentian puluhan pegawai diberhentikan tanpa dasar hukum sah, memperlihatkan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Praktik gelap penyerahan pengelolaan parkir dan pengelolaan sampah ke pihak ketiga dituding sebagai modus memperkaya diri.

Situasi ini memicu gelombang desakan keras dari masyarakat. Sejumlah LSM anti-korupsi, organisasi pedagang, hingga tokoh masyarakat meminta Kapolda Sulut segera mengambil langkah tegas. Tidak hanya pemeriksaan formalitas, tetapi benar-benar menetapkan tersangka dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan kejahatan yang merugikan rakyat kecil. Kapolda harus tegas, jangan ada permainan!,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini menunggu bukti nyata dari aparat penegak hukum: usut tuntas, tetapkan tersangka, dan bawa ke pengadilan!Keterbukaan dan ketegasan Polda Sulut dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan dalam memberantas korupsi di Sulawesi Utara.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button