J.P.K.P Sulut Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Jalan Nasional ke Jampidsus Kejagung RI

FORUMADIL, Jakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah dalam proyek-proyek jalan nasional di Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (28/07/2025).
Laporan ini diterima langsung oleh perwakilan Kejaksaan Agung dengan tanda terima bernomor 010/DPW-JPKP/SULUT/VII/2025, dan ditujukan khusus kepada Jampidsus melalui jalur resmi.

Ketua DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw, menyebut bahwa dugaan korupsi tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2025. Objek laporan utama mencakup proyek Preservasi Jalan Nasional Wori–Likupang–Girian–Bitung, dengan total nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami membawa bukti lengkap, mulai dari dokumentasi visual, data kontrak, hingga analisis jaringan keterlibatan antara kontraktor, konsultan, dan pejabat pelaksana negara. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah masuk pola korupsi berjamaah,” tegas Hendra kepada media usai menyerahkan laporan.
Indikasi Penyimpangan yang Diungkap:
* Ketebalan rigid pavement hanya 7–9 cm, jauh di bawah standar 15–20 cm.
* Tidak ada galian tanah dasar (subgrade), tidak digunakan primacoat.
* Metode tambal sulam dilakukan hanya sebagai formalitas administratif.
* Mutu beton dan pasangan batu sangat buruk dan mudah rusak.
* Kerusakan jalan terjadi kembali dalam waktu singkat.
Penanganan longsor hanya bersifat sementara.
Pejabat yang Diduga Terlibat Secara Terstruktur:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satker PJN Wilayah I dan Kepala BPJN Wilayah Sulawesi Utara
Ketiganya diduga berperan dalam menyetujui pelaksanaan proyek meski menyimpang dari spesifikasi teknis. Dugaan kolusi juga melibatkan penyedia jasa konstruksi dan konsultan pengawas yang tetap menandatangani dokumen penyelesaian pekerjaan meskipun kualitas pekerjaan di lapangan sangat rendah.
Laporan juga menyebut nama-nama kontraktor besar seperti PT Monalisa Jaya, PT Bentara Prima, PT Cahaya Abadi Lestari, dan PT Total Transportasi Nusantara, serta konsultan pengawas dari KSO PT Diantama Rekanusa dkk, yang disebut terus digunakan berulang kali meski hasil kerja tidak memuaskan.
JPKP Sulut mendesak Kejaksaan Agung untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek 2019–2025.
2. Melakukan audit investigatif dan uji teknis independen terhadap ketebalan overlay dan mutu material.
3. Menelusuri dokumen kontrak, supervisi, dan realisasi pembayaran.
4. Menyelidiki jaringan pelaku yang terlibat.
5. Menindak tegas semua pelanggaran serta menagih pengembalian potensi kerugian negara.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPKP, Kejaksaan Tinggi Sulut, dan Dirjen Bina Marga.(Joe)



