BERITA TERBARUSULUT

Warga Dendengan Akan Geruduk Kantor Wali Kota Manado: Tuntut Evaluasi dan Pencopotan Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan

FORUMADIL, Manado – Pemerintahan Kota Manado kembali diguncang. Warga dari wilayah Dendengan Kampung Merdeka yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dendengan Bersatu (AMDB) akan menggelar aksi besar-besaran pada Rabu, 30 Juli 2025.

Sasaran utama unjuk rasa ini: Wali Kota Manado, Andrei Angouw.

Aliansi menilai, penunjukan kembali Kepala Lingkungan (Pala) Kelurahan Dendengan Dalam adalah bentuk pembangkangan administratif dan pelecehan terhadap aspirasi publik. Mereka menuding ada kolusi dan manipulasi administratif dalam proses pemilihan, serta adanya indikasi pelanggaran hukum serius yang melibatkan pejabat kelurahan dan kecamatan.

Aliansi ke Wali Kota: Anda Bertanggung Jawab!

AMDB secara tegas meminta Wali Kota Manado untuk segera mengevaluasi dan mencopot Camat Paal Dua, Lurah Dendengan Dalam, serta Kepala Lingkungan yang baru ditunjuk, karena dianggap telah mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses seleksi jabatan lingkungan.

“Jika Wali Kota membiarkan ini terus terjadi, maka sama saja ikut melanggengkan ketidakadilan dan pembusukan sistem dari tingkat bawah,” tegas Koordinator Lapangan AMDB dalam pernyataan sikapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Administrasi

Aliansi menilai bahwa proses pemilihan Kepala Lingkungan cacat hukum. Setidaknya lima dasar hukum yang diduga dilanggar:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Pemerintahan wajib diselenggarakan secara partisipatif dan akuntabel.

2. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017: Pengangkatan perangkat lingkungan wajib memenuhi syarat administratif yang sah, termasuk ijazah asli.

3. PP Nomor 17 Tahun 2020: Penunjukan jabatan harus berdasarkan dokumen hukum yang lengkap dan sah.

4. Pasal 263 KUHP: Dugaan penggunaan surat kehilangan sebagai pengganti ijazah tanpa verifikasi dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

5. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 9: Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang untuk meloloskan individu yang tak memenuhi syarat, itu bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan koruptif.

Warga menilai Kepala Lingkungan yang ditunjuk tidak layak karena:

* Tidak memiliki dokumen ijazah resmi;

* Memiliki catatan buruk dalam pelayanan sosial;

* Pernah dilaporkan oleh 86 warga dalam petisi resmi karena dugaan pungli, pembiaran pesta miras, dan ketidakpedulian terhadap keamanan lingkungan.

“Kami tidak akan berhenti sampai Camat, Lurah, dan Pala yang terlibat dimundurkan dari jabatan. Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal keadilan dan penghormatan terhadap hukum,” tegas AMDB.

Aksi Akan Diperluas jika Tidak Digubris

Ribuan massa direncanakan akan berkumpul mulai pukul 09.00 WITA dari kantor lurah, kemudian long march menuju kantor camat, DPRD Kota Manado, dan berakhir di Kantor Wali Kota. Jika tidak ada respons, massa mengancam akan memblokade Kantor Lurah Dendengan dan menduduki area pelayanan publik.

Situasi ini menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan wakil Wali Kota Manado Richard Sualang. Jika tidak ada langkah konkret, maka akan ada preseden buruk bahwa jabatan publik bisa diperoleh dengan dokumen tak sah, kolusi birokrasi, dan mengabaikan suara rakyat.

“Kami menunggu apakah Wali Kota berpihak pada rakyat atau pada sistem yang rusak,” tutup pernyataan AMDB.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button