Ka Satker Ringgo: “Jurnalisme Harus Akurat, Bukan Tuduhan yang Merusak Reputasi”

FORUMADIL,Manado — Kepala Satuan Kerja (Satker) Ringgo Radetyo memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai laporan dugaan penyimpangan proyek jalan yang dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara.
Ringgo menegaskan bahwa pemberitaan seharusnya dilakukan dengan uji informasi yang ketat dan tetap menjaga asas keberimbangan. Ia menilai, jika sebuah laporan langsung dipublikasikan tanpa konfirmasi, hal itu bisa menimbulkan kesan buruk dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi.
“Kami menyesalkan pemberitaan yang tendensius. Jurnalisme seharusnya memberi informasi akurat, bukan tuduhan yang merusak reputasi,” ujar Ringgo.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya oknum yang mengatasnamakan J.P.K.P sekaligus berprofesi sebagai wartawan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerancuan terkait independensi dan objektivitas peliputan.
“Bagaimana publik bisa percaya jika pelapor dan pembuat berita adalah orang yang sama?” katanya.
Ringgo kemudian mengingatkan kembali pentingnya memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 1, 3, dan 4 yang mewajibkan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghindari fitnah dan berita bohong. Ia juga menyinggung Pasal 10 yang menegaskan kewajiban wartawan untuk meralat berita yang salah.
“Jika tudingan disiarkan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya nama baik kami yang dirugikan, tapi juga citra jurnalisme itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, J.P.K.P Sulut melaporkan dugaan penyimpangan anggaran proyek jalan ke aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah diberitakan forumadil.com pada edisi sebelumnya dan kini mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, forumadil.com menayangkan klarifikasi ini sebagai bentuk hak jawab, sekaligus membuka ruang bagi pihak lain yang ingin memberikan keterangan tambahan.
Catatan Redaksi:
Forumadil.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Redaksi akan selalu memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan kami.



